Proses Mediasi Jalan Buntu! Ferry Irawan Tetap Bantah KDRT, Pihak Venna Melinda Tantang: Lihat Saja, Bukti Kuat
- Kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Rangkaian sidang perceraian pasangan artis Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berlanjut. Pada sidang yang digelar hari ini Kamis (30/3/2023), kedua pihak hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.
Selesai melakukan pertemuan, Kuasa Hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi mengatakan bahwa keputusan kliennya sudah bulat untuk berpisah.
"Berjalan lancar. Hari ini juga diagendakan pembacaan gugatan. Terus diagendakan juga sidang selanjutnya yakni jawaban, seperti replik, duplik dan sebagainya," kata Noor kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Sidang keduanya akan dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Juni 2023 mendatang dengan agenda pembuktian.
Ferry Irawan Tetap Bantah Lakukan KDRT
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipenjara selama dua bulan, Ferry Irawan tetap membantah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Bahkan ayah tiri Verel Bramasta itu sampai bersumpah. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferry Irawan, Mikel Pardede.
"Demi Allah katanya tidak melakukan. Saya bilang itu hak kamu dan kami percaya. Tapi itu kan sudah tertuang di BAP dan sudah sampai di persidangan,” ujar Mikel.
Menurut Mikel terdapat banyak kejanggalan dalam kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda itu.
"Walaupun kasus ini seperti dipaksakan, tapi mau bilang apa. Kita harus menghormati hukum pidana, biarlah berjalan,” lanjutnya.
Pihak Venna Melinda pun dengan tegas menantan pernyataan Ferry Irawan yang tak mengakui perbuatannya.
"Ya lihat sajalah nanti pas sidang. Soalnya polisi juga enggak mungkin menetapkan tersangka kalau enggak ada bukti yang kuat," tegas Noor Akhmad.
Eksepsi Ditolak
Ferry Irawan terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, kembali menjalani sidang kedua dengan agenda tanggapan eksepsi oleh penasehat hukum.
Sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Ferry Irawan didampingi penasehat hukumnya Rahmat Gunadi.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan.
JPU meminta sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Load more