Dalam hal ini, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta juga menegaskan, agar sebaiknya saat melakukan live di TikTok atau media sosial lainnya tidak memungut saweran atau gift demi meraup keuntungan pribadi.
"Ya jangan (minta saweran/gift), salat itu merupakan kewajiban setiap individu muslim. Sifatnya personal, hubungan antara hamba dengan Allah SWT," tutupnya.
Tapi sebaliknya, jika seorang Ustaz maupun pemimpin salat melakukan live streaming TikTok untuk pamer dan meraih keuntungan pribadi, maka pahalanya bisa berkurang dan dapat memberikan contoh yang tidak baik untuk orang lainnya. (ind)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News
Load more