tvOnenews.com - Zuraida Hanum adalah istri dari hakim PN Medan Jamaluddin yang divonis hukuman mati.
Zuraida Hanum dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Ia dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, Zuraida melakukan pembunuhan hakim PN Medan yakni Jamaluddin.
Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dan bekerja sama dalam kasus pembunuhan seorang hakim PN Medan, Jamaluddin.
Kerja sama ini dimulai dari pertemuan ketiganya di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi korban.
Kasus ini berawal dari perkenalan Jefri dengan Zuraida, hingga keduanya dilanda asmara.
Mulanya, Zuraida disebut pernah menceritakan soal masalah rumah tangganya dengan sang suami, Jamaluddin kepada Jefri.
Zuraida juga sempat mengungkapkan niatnya untuk menghabisi nyawa Jamaluddin karena dirinya merasa dikhianati.
Jefri awalnya sempat menyarankan agar Zuraida dan Jamaluddin memilih jalan perceraian, namun Zuraida menolalk.
Hingga kemudian Jefri mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan tersebut, Jefri lalu menyampaikan permintaan sang kekasih, Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.
Reza pun sempat bertanya soal niat pembuhan itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida lantas membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya tidak hanya sekadar memanfaatkan Jefri, sang kekasih barunya itu.
Zuraida juga sudah merancang rencana eksekusi mati terhadap suaminya, Jamaluddin.
Tak lama berselang, akhirnya eksekusi mati berhasil dijalankan oleh ketiganya di kamar Jamaluddin sendiri.
Kemudian mayat Jamaluddin dibuang ke perkebunan sawit di daerah Deli Serdang.
Jasad itu dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuatnya terlihat seolah-olah seperti terjadi kecelakaan.
Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan kasus hakim Jamaluddin ialah soal adanya wanita hingga pria idaman lain dalam kasus pembunuhan ini.
Zuraida pada awalnya berbicara soal dugaan perselingkuhan sebagai alasan dirinya merancang pembunuhan suaminya saat proses rekonstruksi digelar.
Saat itu, Zuraida menyebut jika dirinya merasa dikhianati karena suaminya kerap berselingkuh dengan wanita lain.
Zuraida sempat meluapkan kekesalannya terkait hubungan Jamaluddin dengan asisten pribadi (aspri), Cut Rafika.
Zuraida menyebut jika Cut Rafika kerap teleponan hingga larut malam dengan suaminya semasa hidup.
Hakim sempat mempertanyakan keterangan terdakwa Zuraida itu kepada Cut Rafika. Namun Cut Rafika membantah jika dirinya disebut kerap berkomunikasi hingga larut malam dengan Jamaluddin.
Zuraida juga menambahkan jika sang suami, Jamaluddin kerap mengganggu banyak wanita lain, mulai dari anak hasil pernikahannya sebelum dengan Jamaluddin, adiknya hingga salah satu instruktur senam di PN Medan.
Jamaluddin juga disebutkan sempat terlibat 'bermain cinta' dengan calon hakim sewaktu dirinya bertugas di Padang.
Hal inilah yang kemudian membuat Zuraida geram hingga merencanakan pembunuhan atas suaminya, Jamaluddin.
Selain tudingan atas kehadiran wanita lain dalam rumah tangga mereka, dalam persidangan juga terungkap jika Zuraida juga memiliki hubungan dengan pria lain, yakni Jefri Pratama.
Keduanya juga disebutkan hendak melangsungkan pernikahan setelah hakim PN Medan Jamaluddin tewas.
Atas perbuatannya, Zuraida Hanum kemudian divonis dengan hukuman pidana mati di PN Medan pada Rabu (1/7/2020).
Baca artikel selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more