Simak Persyaratan Pendaftaran Masuk Polisi, Syarat Masuk dan Daftar Gaji Taruna Akpol dan Bintara Terbaru 2023
- tvOnenews.com
13. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur di angka 9 dan 10B
14. Berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan KTP dan KK, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
15. Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apa pun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
16. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
a. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
18. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan KTP dan KK;
19. Peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada di jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).
3. Persyaratan Lainnya:
# Persyaratan Lainnya untuk Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU)
1. Berijazah:
a. Lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, dan C);
b. Lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini;
c. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) di pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d. Lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi.
2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a. Umum: Pria: 165 cm dan Wanita: 160 cm;
b. Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm dan Wanita: 158 cm;
c. Khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
- Daerah Pesisir: Pria: 163 cm dan Wanita: 158 cm.
- Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm dan Wanita: 155 cm.
Load more