LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Simak Persyaratan Pendaftaran Masuk Polisi, Syarat Masuk dan Daftar Gaji Taruna Akpol dan Bintara Terbaru 2023
Sumber :
  • tvOnenews.com

Simak Persyaratan Pendaftaran Masuk Polisi, Syarat Masuk dan Daftar Gaji Taruna Akpol dan Bintara Terbaru 2023

Simak Persyaratan Pendaftaran masuk Polisi, Taruna Akpol dan Bintara serta daftar gaji dan tunjangan Polisi tahun 2023.

Minggu, 5 Maret 2023 - 18:49 WIB

20. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;

21. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan;

22. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
a. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.

Persyaratan Pendaftaran Bintara Polri

Persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut berlaku untuk semua jenis pendaftaran Bintara Polri seperti Bintara Brimob, Bintara Polisi Tugas Umum

Persyaratan Umum:

Baca Juga :

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
4. Pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

Persyaratan Khusus:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri, TNI, dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI;

2. Lulusan:
2.1 SMA / sederajat:
a. Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet (A = 80–89, B = 70–79, C = 60–69, D = 50–59);
b. Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor;
c. Ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
d. Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
e. Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
2.2. Lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.

3. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai di poin 2;

4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

5. Ketentuan tentang UN perbaikan:
a. Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti UN perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
b. Calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

6. Usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
a. Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
b. Lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
c. Lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan. Apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;

8. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Disangka Sahabat Baru Megawati Hangestri ini Dulu Pernah Remehkan Kemampuan Megatron, Dia Sempat Bilang...

Tak Disangka Sahabat Baru Megawati Hangestri ini Dulu Pernah Remehkan Kemampuan Megatron, Dia Sempat Bilang...

Selain Megawati Hangestri, Red Sparks pada musim ini mengandalkan pemain asing yang sudah terbukti ketajamannya di Liga Voli Korea tahun lalu, Vanja Bukilic.
Betrand Peto Tak Sungkan Peluk Cium Sarwendah Depan Umum, Buya Yahya: Angkat Anak Bisa Berdosa Jika…

Betrand Peto Tak Sungkan Peluk Cium Sarwendah Depan Umum, Buya Yahya: Angkat Anak Bisa Berdosa Jika…

Artis Sarwendah dan Ruben Onsu dan anak angkatnya Betrand Peto atau Onyo, terus menjadi sorotan publik.  Bagaimanakah sebenarnya hukum Islam tentang adopsi?
Ketemu Jodoh di Lapangan, 5 Atlet Voli ini Terlibat Cinlok di Proliga, Pemain Favoritmu Termasuk Gak?

Ketemu Jodoh di Lapangan, 5 Atlet Voli ini Terlibat Cinlok di Proliga, Pemain Favoritmu Termasuk Gak?

Olahraga bola voli di Indonesia kembali mendapat perhatian publik, salah satunya berkat melejitnya nama Megawati Hangestri yang tampil impresif di Korea Selatan
Penyebab Maldini Pali Menghilang dari Hadapan Publik Selama Dua Tahun Terakhir Terungkap, Eks Wonderkid Timnas Indonesia Ternyata …

Penyebab Maldini Pali Menghilang dari Hadapan Publik Selama Dua Tahun Terakhir Terungkap, Eks Wonderkid Timnas Indonesia Ternyata …

Maldini Pali, eks wonderkid Timnas Indonesia, akhirnya muncul kembali di hadapan publik setelah menghilang selama dua tahun terakhir. Tak disangka penyebabnya..
Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Kariernya semakin moncer di Timnas Indonesia dan Serie A bersama Venezia FC, tim nasional Belanda kini justru menyesal sudah sia-siakan talenta Jay Idzes?
Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Kumpulan tiga berita bola Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews.com sepanjang Selasa, 5 November 2024.
Trending
Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Kasus penganiaayan anggota Polda Maluku yakni Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga terhadap seorang sopir taksi online bernama Rizki berbuntut panjang.
Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Media Vietnam Sudah Tahu AFC dan FIFA Tak akan Biarkan Striker Ganas Ini Bantu Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Media Vietnam Sudah Tahu AFC dan FIFA Tak akan Biarkan Striker Ganas Ini Bantu Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Menurut media Vietnam, striker ganas ini tak akan bisa membela Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong untuk lolos ke Piala Dunia 2026 dan AFF 2024, ada apa?
Berharap Disambut Baik Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Berharap Disambut Baik Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat  15 November 2024.
Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin blak-blakan bilang permintaan PSSI tak masuk akal perihal Timnas Indonesia menang lawan Jepang. Minta berkaca diri dari pemain Samurai Biru yang...
Manajer Timnas Indonesia Beri Kabar Gembira untuk Shin Tae-yong Soal Mees Hilgers Jelang Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang dan Arab Saudi

Manajer Timnas Indonesia Beri Kabar Gembira untuk Shin Tae-yong Soal Mees Hilgers Jelang Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang dan Arab Saudi

Manajer Timnas Indonesia, Sumardji bicara kemungkinan Mees Hilgers dicoret Shin Tae-yong jelang laga Kualifikasi Piala DUnia 2026 Lwan Jepang dan Arab Saudi.
Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat bicara terkait proses naturalisasi selanjutnya untuk calon pemain berposisi penyerang Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral