Simak Persyaratan Pendaftaran Masuk Polisi, Syarat Masuk dan Daftar Gaji Taruna Akpol dan Bintara Terbaru 2023
- tvOnenews.com
2.3. Bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII), nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet (A, B, C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
2.4. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dan memiliki kemampuan bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran bahasa lnggris minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor minimal 500;
2.5. Ketentuan bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti UN perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2022;
2.6. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di pondok pesantren, memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a. Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
b. Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
5. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali;
Load more