4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a. Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
b. Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
5. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali;
8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat (Panpus)/Panitia Daerah (Panda);
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka;
11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan di semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak memercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
14. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur di angka 10 dan 11;
15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdasmen Kemendikbud);
16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
18. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
Load more