News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sepeda Listrik Makin Diminati, Sebenarnya Boleh Nggak Sih Digunakan di Jalan Raya? Ternyata Ini Aturannya

Bolehkah sepeda listrik dan skuter listrik digunakan di jalan raya? Ternyata begini aturan sebenarnya.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:22 WIB
Polemik Sepeda Listrik
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

tvOnenews.com - Belakangan ini, sepeda listrik dan skuter listrik semakin digemari masyarakat Indonesia. 

Selain karena praktis dan ramah lingkungan, kendaraan ini juga dinilai efisien untuk menempuh jarak dekat tanpa harus repot mengisi bahan bakar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apakah sepeda listrik sebenarnya boleh digunakan di jalan raya?

Bukan Hanya Transportasi, Sepeda Listrik Modern Kini Bisa Dimodifikasi Sesuai Karakter, Jadi Simbol Ekspresi Diri Generasi Urban
Bukan Hanya Transportasi, Sepeda Listrik Modern Kini Bisa Dimodifikasi Sesuai Karakter, Jadi Simbol Ekspresi Diri Generasi Urban
Sumber :
  • Ist

 

Ternyata, ada aturan resmi yang mengatur penggunaan kedua jenis kendaraan ini. 

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Definisi Sepeda dan Skuter Listrik

Dalam aturan tersebut, skuter listrik dijelaskan sebagai kendaraan beroda kecil yang dilengkapi motor listrik dan dapat digerakkan dengan tenaga mesin maupun tenaga kaki. 

Sementara itu, sepeda listrik didefinisikan sebagai kendaraan beroda dua yang memiliki motor listrik sebagai penggerak utamanya.

Keduanya terlihat sederhana, tetapi tetap termasuk dalam kategori kendaraan bermotor ringan. 

Karena itu, penggunaannya tidak bisa sembarangan dan wajib mengikuti aturan keselamatan serta batasan area yang telah ditetapkan pemerintah.

MTI Desak Dishub DKI Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Umum
MTI Desak Dishub DKI Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Umum
Sumber :
  • istimewa - Antara

 

Syarat Keselamatan yang Wajib Ditaati

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenhub 45/2020, setiap sepeda listrik dan skuter listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan tertentu.

Kendaraan wajib dilengkapi lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang dan samping, sistem rem yang berfungsi baik, serta klakson atau bel. 

Selain itu, kecepatan maksimumnya dibatasi hanya sampai 25 km/jam.

Untuk pengendaranya, juga ada sejumlah ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain:

- Wajib memakai helm setiap kali berkendara.

- Usia minimal pengendara adalah 12 tahun.

- Dilarang membawa penumpang, kecuali jika sepeda listrik sudah dilengkapi tempat duduk tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Tidak boleh memodifikasi daya motor agar kendaraan bisa melaju lebih cepat dari batas yang ditentukan.

Selain itu, pengendara juga harus tetap tertib di jalan, menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain, memprioritaskan pejalan kaki, serta tidak mengganggu arus lalu lintas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Al-Azhar Kairo Puji Peran Strategis Prabowo dan Haji Isam soal Cetak Ulama Unggul Wasathiyah

Al-Azhar Kairo Puji Peran Strategis Prabowo dan Haji Isam soal Cetak Ulama Unggul Wasathiyah

Apresiasi khusus disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Pembina ASFA Foundation.
Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Setelah menanti cukup lama, akhirnya kini Ressa Rizky Rossano mendapat pengakuan anak kandung dari Denada. Meski terasa senang namun tak membuat sepenuhnya lega
Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait infrastruktur kepada 21 anggota APEC.

Trending

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Robin Mirisola, striker muda berdarah Jogja yang bermain di KRC Genk, masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Simak profilnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT