Sepeda Listrik Makin Diminati, Sebenarnya Boleh Nggak Sih Digunakan di Jalan Raya? Ternyata Ini Aturannya
- tim tvone - syahwan
- istockphoto.com
Bolehkan Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya?
Meski banyak digunakan di perkotaan, ternyata sepeda listrik dan skuter listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum.
Berdasarkan Pasal 5 Permenhub 45/2020, kendaraan jenis ini hanya boleh dioperasikan di lajur khusus atau di kawasan tertentu.
Area yang diperbolehkan mencakup lajur sepeda, pemukiman, kawasan wisata, car free day, serta wilayah di sekitar sarana transportasi umum massal.
Jika tidak ada lajur khusus, pengguna boleh melintas di trotoar, dengan catatan trotoar tersebut cukup luas dan aman bagi pejalan kaki.
Namun, pengguna dilarang melintas di jalan raya yang ramai kendaraan bermotor karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu arus lalu lintas.
Jadi, meskipun sepeda listrik dan skuter listrik kini menjadi tren dan ramah lingkungan, pengguna tetap harus memahami aturan mainnya.
Kendaraan ini bukan untuk digunakan di jalan raya umum, melainkan di kawasan terbatas yang sudah ditentukan.
Dengan mematuhi aturan dan menjaga keselamatan, kita bisa menikmati manfaat sepeda listrik tanpa menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun orang lain. (gwn)
Load more