Sepeda Listrik Makin Diminati, Sebenarnya Boleh Nggak Sih Digunakan di Jalan Raya? Ternyata Ini Aturannya
- tim tvone - syahwan
tvOnenews.com - Belakangan ini, sepeda listrik dan skuter listrik semakin digemari masyarakat Indonesia.
Selain karena praktis dan ramah lingkungan, kendaraan ini juga dinilai efisien untuk menempuh jarak dekat tanpa harus repot mengisi bahan bakar.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apakah sepeda listrik sebenarnya boleh digunakan di jalan raya?
- Ist
Ternyata, ada aturan resmi yang mengatur penggunaan kedua jenis kendaraan ini.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Definisi Sepeda dan Skuter Listrik
Dalam aturan tersebut, skuter listrik dijelaskan sebagai kendaraan beroda kecil yang dilengkapi motor listrik dan dapat digerakkan dengan tenaga mesin maupun tenaga kaki.
Sementara itu, sepeda listrik didefinisikan sebagai kendaraan beroda dua yang memiliki motor listrik sebagai penggerak utamanya.
Keduanya terlihat sederhana, tetapi tetap termasuk dalam kategori kendaraan bermotor ringan.
Karena itu, penggunaannya tidak bisa sembarangan dan wajib mengikuti aturan keselamatan serta batasan area yang telah ditetapkan pemerintah.
- istimewa - Antara
Syarat Keselamatan yang Wajib Ditaati
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenhub 45/2020, setiap sepeda listrik dan skuter listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan tertentu.
Kendaraan wajib dilengkapi lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang dan samping, sistem rem yang berfungsi baik, serta klakson atau bel.
Selain itu, kecepatan maksimumnya dibatasi hanya sampai 25 km/jam.
Untuk pengendaranya, juga ada sejumlah ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Wajib memakai helm setiap kali berkendara.
- Usia minimal pengendara adalah 12 tahun.
- Dilarang membawa penumpang, kecuali jika sepeda listrik sudah dilengkapi tempat duduk tambahan.
- Tidak boleh memodifikasi daya motor agar kendaraan bisa melaju lebih cepat dari batas yang ditentukan.
Selain itu, pengendara juga harus tetap tertib di jalan, menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain, memprioritaskan pejalan kaki, serta tidak mengganggu arus lalu lintas.
- istockphoto.com
Bolehkan Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya?
Meski banyak digunakan di perkotaan, ternyata sepeda listrik dan skuter listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum.
Berdasarkan Pasal 5 Permenhub 45/2020, kendaraan jenis ini hanya boleh dioperasikan di lajur khusus atau di kawasan tertentu.
Area yang diperbolehkan mencakup lajur sepeda, pemukiman, kawasan wisata, car free day, serta wilayah di sekitar sarana transportasi umum massal.
Jika tidak ada lajur khusus, pengguna boleh melintas di trotoar, dengan catatan trotoar tersebut cukup luas dan aman bagi pejalan kaki.
Namun, pengguna dilarang melintas di jalan raya yang ramai kendaraan bermotor karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu arus lalu lintas.
Jadi, meskipun sepeda listrik dan skuter listrik kini menjadi tren dan ramah lingkungan, pengguna tetap harus memahami aturan mainnya.
Kendaraan ini bukan untuk digunakan di jalan raya umum, melainkan di kawasan terbatas yang sudah ditentukan.
Dengan mematuhi aturan dan menjaga keselamatan, kita bisa menikmati manfaat sepeda listrik tanpa menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun orang lain. (gwn)
Load more