Surabaya, Jawa Timur - Pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini yang terjadi di masyarakat seringkali menjadi buah bibir netizen di media sosial.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bahkan mencatat 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juni 2020.
97 Persen di antaranya dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan ialah anak di bawah usia 18 tahun.
Padahal, pemerintah telah mengatur Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 mengenai batas usia perkawinan, yaitu minimal 19 tahun.
Salah satu pernikahan dini yang menjadi sorotan adalah pernikahan kakek 50 tahun dengan remaja 14 tahun di Lombok yang viral di media sosial dimana video tersebut diambil, pada Minggu (11/9/2022) lalu.
Menurut Dr. dr. Ernawati, Sp.OG (K), pernikahan dini tidak menutup kemungkinan potensi terjadinya kehamilan.
Load more