News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Turunkan Kolesterol dengan Temulawak, Bagaimana Caranya?

Resep untuk menurunkan kolesterol menggunakan temulawak.
Selasa, 24 Mei 2022 - 18:44 WIB
Ilustrasi Temulawak Bisa Digunakan untuk Menurunkan Kadar Kolesterol
Sumber :
  • unsplash.com

Kadar kolesterol tinggi tak pelak bisa diderita siapa saja. Sebagaimana diketahui bahwa kolesterol tinggi adalah kondisi di mana kadar kolesterol dalam darah melebihi batas yang normal.

Gejala kolesterol tinggi terkadang memang tidak disadari, namun dampak yang disebabkannya bisa berbahaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya kolesterol tinggi bisa berujung pada serangan jantung atau stroke.

Kendati demikian, banyak cara pula untuk menurunkan kadar kolesterol yang sedang meninggi. Salah satunya caranya adalah dengan mengonsumsi temulawak.

Melansir dari viva.co.id, pakar herbal, Rianti Maharani MSi., mengatakan bahwa bahan alami ini sudah digunakan selama ratusan tahun untuk kesehatan tubuh.

“Temulawak bisa turunkan kolesterol. Sudah dipakai ratusan tahun lalu termasuk untuk kolesterol. Kita pakai ramuan lain juga,” kata Rianti dalam acara Hidup Sehat tvOne, Senin (9/5/2022).

Rianti menjelaskan bahwa temulawak dapat menurunkan kadar kolesterol lantaran memiliki kandungan kurkumin di dalamnya.

“Ada kandungan kurkumin dari temulawak bisa turunkan kadar kolesterol dalam darah. Untuk dapatin hasil, kerja 3-6 minggu. Tiga kali sehari satu gelas diminum. Disarankan takarannya tepat. Kalau pun berlebih, dampaknya akan membuat buang air terus karena sifatnya diuretic,” ujarnya.

Lalu bagaimakah cara mengolah temulawak agar bisa menurunkan kadar kolesterol yang meninggi? Berikut cara mengolahnya.

Anda cukup menyediakan 1 gram daun jati Cina, 6 gram daun jati Belanda, 6 gram tempuyung, 5 gram daun the hijau, 5 gram temulawak, 4 gram kunyit, 3 gram meniran.

Anda pun bisa menambahkan madu atau gula untuk menciptakan rasa manis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya rebus air sebanyak 5 gelas, bila memungkinan gunakan bahan non logam untuk merebusnya. Kemudian masukkan semua bahan dan rebus selama kurang lebih 15 menit.

Setelah disaring maka minuman tersebut siap untuk dikonsumsi. (bel)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT