News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditemukan di TKP Lula Lahfah, Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Penggunaan Gas Nitrous Oxide!

Kemenkes dan Polri peringatkan bahaya gas nitrous oxide setelah ditemukan di TKP Lula Lahfah. Gas medis ini berisiko fatal bila disalahgunakan.
Jumat, 30 Januari 2026 - 22:57 WIB
Lula Lahfah
Sumber :
  • Instagram @lulalahfah

tvOnenews.com - Kasus kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan perhatian publik.

Setelah penyidik menemukan tabung whip pink berisi gas nitrous oxide (N₂O) di lokasi kejadian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Bareskrim Polri resmi mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya penyalahgunaan gas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gas N₂O yang sering disebut “gas tertawa” ini sejatinya merupakan gas medis yang penggunaannya diatur secara ketat.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, zat ini justru kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena efek euforia sesaat yang ditimbulkannya.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI, El Iqbal, menjelaskan bahwa nitrous oxide merupakan gas dengan fungsi luas di berbagai sektor, termasuk kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif.

Namun penggunaannya di sektor medis bersifat sangat terbatas dan diawasi secara ketat.

“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medis merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” ujar Iqbal saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, gas nitrous oxide hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

Polisi gelar konferensi pers kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Polres Jakarta Selatan, Jumat
Polisi gelar konferensi pers kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Polres Jakarta Selatan, Jumat
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

“Gas nitrous oxide ini memiliki fungsi medis dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit, yang digunakan sebagai anestesi umum,” katanya.

Iqbal menjelaskan, penggunaan gas medis N₂O di luar fasilitas kesehatan tanpa pengawasan tenaga medis adalah bentuk pelanggaran yang bisa berakibat fatal.

Pengaturan penggunaannya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat pelayanan anestesi.

“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N₂O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi,” ucapnya.

Senada dengan Kemenkes, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyoroti maraknya penyalahgunaan tabung whip pink yang berisi N₂O.

Menurutnya, gas tersebut sering digunakan untuk tujuan hiburan atau sensasi euforia sesaat.

“Produk whip pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ungkap Zulkarnain.

Ia menjelaskan bahwa banyak orang salah kaprah menganggap gas N₂O aman karena penggunaannya di dunia medis.

Padahal, penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N₂O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan lain-lain,” jelasnya.

Selain digunakan dalam dunia medis, gas N₂O juga dikenal di industri otomotif, pertanian, dan kuliner, khususnya sebagai bahan tambahan pangan untuk membuat whipped cream.

Penggunaan tersebut diatur oleh Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.

Namun, ketika digunakan untuk tujuan euforia, zat ini bisa menyebabkan kerusakan saraf, kekurangan oksigen, hingga kematian mendadak jika dihirup dalam dosis tinggi atau tanpa pengawasan.

Zulkarnain menambahkan, pihak kepolisian saat ini bekerja sama dengan Kemenkes dan BPOM untuk memperkuat formulasi penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas medis.

“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat,” katanya.

Lebih jauh, ia juga menyebut bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memasukkan nitrous oxide ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam penindakan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrous oxide atau N₂O dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tegas Zulkarnain.

Dalam kasus Lula Lahfah, penyidik menemukan tabung whip pink berukuran 2.050 gram di dalam apartemen tempat selebgram itu ditemukan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri, tabung tersebut sudah dalam kondisi kosong dan diketahui mengandung profil DNA Lula Lahfah.

Meski hasil autopsi memastikan tidak ada unsur kekerasan dan tidak ditemukan zat beracun seperti sianida atau alkohol, polisi tetap menelusuri asal tabung gas tersebut. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT