Tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp5 juta, DJP: Dari Dulu Sudah Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan untuk gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun, tak ada pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru
Selasa, 3 Januari 2023 - 13:00 WIB
Sumber :
- (DJP/Kemenkeu)
Sebagai ilustrasi bagi orang pribadi dengan status lajang (TK/0) yang mendapatkan gaji Rp60 juta per tahun, penghasilannya terlebih dahulu dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta sehingga barulah hasilnya yaitu Rp6 juta yang menjadi PKP (Penghasilan Kena Pajak). PKP sebanyak Rp6 juta tersebut dikalikan dengan tarif 5 persen sehingga hasilnya PPh yang dikenakan adalah Rp300 ribu untuk kelompok tersebut. (ant/mii)
Load more