Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan adanya Pertumbuhan yang cukup signifikan pada perusahaan teknologi finansial atau financial technology (tekfin/fintech) dan ekonomi digital dalam meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia menjadi Rp24 ribu triliun di tahun 2030 melalui aturan dalam RUU P2SK.
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan, terdapat sejumlah aturan di RUU P2SK terkait aspek perlindungan konsumen yang harus dijaga dalam ITSK.
Menurut Mirza, kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat dan konektivitas digital menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan.
"Momentum pertumbuhan fintech sejalan dengan akan segera disahkannya RUU P2SK yang salah satu ketentuannya bertujuan untuk semakin memperkuat eksistensi inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia," tuturnya.
Ke depan, dirinya optimistis industri fintech akan semakin bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif disertai penerapan manajemen risiko, serta adanya sanksi administratif dan berbagai pasal pidana.
Kebijakan tersebut sesuai dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dimana pemimpin negara G20 sepakat transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya. (ant/mii)
Load more