"Kita diberikan waktu 30 hari atau kurang lebih satu bulan untuk sosialisasi baik ke maskapai maupun masyarakat sebelum melakukan pemberlakuan itu. Rencananya untuk penyesuaian tarif ini, kita merencanakan diberlakukannya mulai 1 Agustus 2022," ungkapnya.
Sementara diketahui, tarif kenaikan airport tax itu memiliki variasi harga dari setiap terminal yang ada di Bandara Soetta.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif airport tax di terminal 2 Bandara Soetta rute domestik menjadi Rp108.000, dari sebelumnya Rp77.273 sejak 2018.
Sedangkan Terminal 2 Bandara Soetta rute internasional menjadi Rp160.000, dari Rp136.364 sejak 2016.
Adapun untuk Terminal 3 Bandara Soetta rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016.
Serta tarif Terminal 3 Bandara Soetta rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018. (raa/ppk)
Load more