Tangerang, Banten - Rencana kenaikan Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) di Agustus 2022 merupakan usulan Kementerian Perhubungan. Terkendala pandemi, wacana kenaikan tersebut awalnya akan dilakukan tahun lalu.
Executive General Manager Bandara Soetta, Agus Haryadi mengatakan penyesuaian tarif baru tersebut diusulkan langsung oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurutnya penyesuaian tarif airport tax telah diusulkan sejaK beberapa tahun terakhir sebelum direalisasikan pada awal Agustus 2022 ini.
Namun, usulan tersebut tak dapat terlaksana akibat pandemi covid-19 yang melanda Indonesia.
"Sudah cukup lama direncanakan atau diusulkan, tetapi dalam hal ini regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan baru bisa merilis setelah covid-19 ini agak mereda," kata Agus kepada awak media, Tangerang, Selasa (19/7/2022).
Agus menuturkan pihak Kemenhub memberikan waktu selama satu bulan ini untuk sosialisasi terkait kenaikan tarif airport tax itu.
Kata ia saat ini pihak Bandara Soetta sedang melakukan sosialisasi kepada para penumpang maskapai penerbangan.
"Kita diberikan waktu 30 hari atau kurang lebih satu bulan untuk sosialisasi baik ke maskapai maupun masyarakat sebelum melakukan pemberlakuan itu. Rencananya untuk penyesuaian tarif ini, kita merencanakan diberlakukannya mulai 1 Agustus 2022," ungkapnya.
Sementara diketahui, tarif kenaikan airport tax itu memiliki variasi harga dari setiap terminal yang ada di Bandara Soetta.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif airport tax di terminal 2 Bandara Soetta rute domestik menjadi Rp108.000, dari sebelumnya Rp77.273 sejak 2018.
Sedangkan Terminal 2 Bandara Soetta rute internasional menjadi Rp160.000, dari Rp136.364 sejak 2016.
Adapun untuk Terminal 3 Bandara Soetta rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016.
Serta tarif Terminal 3 Bandara Soetta rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018. (raa/ppk)
Load more