News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April, Kemenkeu Hapus Sanksi Denda dan Bunga untuk Wajib Pajak

Belum optimalnya pelaporan SPT hingga akhir Maret dipengaruhi implementasi sistem baru Coretax. Oleh karena itu, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga akhir April.
Senin, 6 April 2026 - 17:16 WIB
Ilustrasi sistem digital DJP.
Sumber :
  • DJP

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari akhir Maret menjadi akhir April 2026. Kebijakan ini diambil karena hingga 31 Maret 2026 jumlah SPT yang masuk baru mencapai 10.653.931 laporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, angka tersebut setara 88,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 11.988.774 SPT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami putuskan atas perintah dari Pak Menteri (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) untuk kami perpanjang masa penyampaian (SPT Tahunan) dan juga kami tidak akan memberikan penalti sampai 30 April 2026,” ucap Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sumber :
  • Komisi XI

Ia menjelaskan, belum optimalnya pelaporan SPT hingga akhir Maret dipengaruhi implementasi sistem baru Coretax. Banyak wajib pajak masih membutuhkan pendampingan dalam proses registrasi akun, aktivasi, hingga pengisian laporan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP melakukan berbagai langkah, antara lain membuka layanan tambahan di akhir pekan, mengoptimalkan peran Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta memperluas edukasi kepada wajib pajak di berbagai wilayah.

Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT sesuai tenggat awal pada 31 Maret 2026. Pada hari terakhir tersebut, tercatat sekitar 410 ribu SPT dilaporkan.

“Tentu semuanya tidak 100 persen mulus, yang namanya sistem baru memang kami terus benahi, terus develop (kembangkan) supaya lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Kementerian Keuangan juga menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan hingga batas waktu baru tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa batas normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran atau pelaporan setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi berlangsung. Jika sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Kapten Go Ahead Eagles akui kehilangan Dean James akibat polemik paspor di Belanda. Begini katanya soal nasib pemain Timnas Indonesia itu.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Dedi Mulyadi Minta Maaf Sudah Ingkar Janji? Karyawan Kebun Binatang Bandung Malah Terharu, Begini Faktanya

Dedi Mulyadi Minta Maaf Sudah Ingkar Janji? Karyawan Kebun Binatang Bandung Malah Terharu, Begini Faktanya

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM), memantau langsung pencairan upah bagi para pekerja di Kebun Binatang Bandung oleh Pemerintah Provinsi Jabar. 
Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Pemerintah Iran secara resmi menyatakan penolakannya terhadap tawaran gencatan senjata yang diajukan Amerika Serikat. 
Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Lonjakan harga plastik dan bahan kemasan mulai menekan pelaku usaha, terutama UMKM makanan dan minuman. 

Trending

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT