Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat 9–13 Persen, Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun
- Tim tvOnenews
Dari sisi ekonomi, insentif ini diproyeksikan memberikan dampak signifikan, antara lain:
-
Mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun
-
Meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS
-
Menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung
Batas Fuel Surcharge Naik Jadi 38 Persen
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan kepada penumpang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa batas baru ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling (propeller).
Sebelumnya, batas fuel surcharge ditetapkan:
-
Pesawat jet: 10 persen
-
Pesawat propeller: 25 persen
Dengan kebijakan baru ini:
-
Kenaikan untuk pesawat jet mencapai 28 persen
-
Kenaikan untuk pesawat propeller sebesar 13 persen
Fuel surcharge sendiri merupakan komponen biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar global.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan batas ini telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan domestik, sehingga tetap mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen.
Strategi Jaga Daya Beli dan Stabilitas Sektor Transportasi
Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara tekanan biaya operasional maskapai dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi udara.
Dengan kombinasi subsidi, insentif fiskal, serta pengaturan tarif tambahan, pemerintah berharap kenaikan harga tiket tetap terkendali tanpa mengganggu keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, di mana sektor transportasi memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas dan distribusi barang serta jasa. (nsp)
Load more