Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat 9–13 Persen, Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun
- Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali di tengah tekanan global akibat lonjakan harga bahan bakar. Melalui berbagai kebijakan strategis, kenaikan tarif tiket dijaga hanya berada di kisaran 9 hingga 13 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan sektor transportasi udara tetap berjalan optimal.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9–13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Dampak Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Avtur
Kenaikan harga tiket pesawat tidak lepas dari melonjaknya harga avtur yang dipicu konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Kondisi ini berdampak langsung pada biaya operasional maskapai penerbangan.
Per hari ini, harga avtur di Indonesia tercatat mencapai Rp23.551 per liter. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan beberapa negara di kawasan, seperti Thailand yang mencapai Rp29.518 per liter dan Filipina sebesar Rp25.326 per liter.
Lonjakan harga bahan bakar ini menjadi faktor utama penyesuaian tarif penerbangan, mengingat avtur merupakan komponen biaya terbesar dalam operasional maskapai.
Pemerintah Kucurkan Subsidi PPN Hingga Rp2,6 Triliun
Untuk menahan lonjakan harga tiket, pemerintah menyiapkan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar:
-
Rp1,3 triliun per bulan
-
Total Rp2,6 triliun untuk dua bulan
Program ini akan berlaku sementara selama dua bulan ke depan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi global, khususnya dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga tiket sekaligus mendorong mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Dipangkas Jadi 0 Persen
Selain subsidi pajak, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen.
Kebijakan ini bertujuan menekan biaya operasional maskapai, khususnya dalam perawatan dan perbaikan armada. Dengan biaya yang lebih rendah, maskapai diharapkan tidak membebankan kenaikan biaya secara penuh kepada penumpang.
Dari sisi ekonomi, insentif ini diproyeksikan memberikan dampak signifikan, antara lain:
-
Mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun
-
Meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS
-
Menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung
Batas Fuel Surcharge Naik Jadi 38 Persen
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan kepada penumpang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa batas baru ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling (propeller).
Sebelumnya, batas fuel surcharge ditetapkan:
-
Pesawat jet: 10 persen
-
Pesawat propeller: 25 persen
Dengan kebijakan baru ini:
-
Kenaikan untuk pesawat jet mencapai 28 persen
-
Kenaikan untuk pesawat propeller sebesar 13 persen
Fuel surcharge sendiri merupakan komponen biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar global.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan batas ini telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan domestik, sehingga tetap mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen.
Strategi Jaga Daya Beli dan Stabilitas Sektor Transportasi
Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara tekanan biaya operasional maskapai dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi udara.
Dengan kombinasi subsidi, insentif fiskal, serta pengaturan tarif tambahan, pemerintah berharap kenaikan harga tiket tetap terkendali tanpa mengganggu keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, di mana sektor transportasi memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas dan distribusi barang serta jasa. (nsp)
Load more