News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Bank di Jakarta Ini Resmi Tutup dan Masuk Proses Likuidasi

OJK cabut izin BPR Koperindo Jaya di Jakarta, seluruh operasional dihentikan dan masuk proses likuidasi oleh LPS untuk penyelesaian dana nasabah.
Kamis, 2 April 2026 - 09:08 WIB
Gedung OJK
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu bank di Jakarta resmi menghentikan operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha. Bank tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Keputusan pencabutan izin ini menandai berakhirnya seluruh aktivitas usaha bank tersebut, sekaligus memulai proses penyelesaian kewajiban kepada nasabah melalui mekanisme likuidasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

OJK Resmi Cabut Izin Usaha

Pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026.

Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa dengan adanya keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional bank langsung dihentikan.

“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya, seluruh kantor ditutup untuk umum dan bank menghentikan segala kegiatan usahanya,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Bank ini sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Seluruh Kantor Ditutup, Aktivitas Dihentikan

Seiring dengan pencabutan izin usaha, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya kini tidak lagi melayani nasabah. Operasional bank dihentikan total tanpa pengecualian.

Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan bank yang izinnya dicabut oleh regulator, guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut.

Penutupan ini juga memastikan tidak ada lagi transaksi keuangan yang berlangsung di bawah entitas bank tersebut.

Proses Likuidasi Ditangani LPS

OJK memastikan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan dilakukan melalui proses likuidasi yang ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tim likuidasi akan dibentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengurus seluruh aset dan kewajiban bank.

Proses ini mencakup:

  • Verifikasi simpanan nasabah

  • Pembayaran klaim sesuai ketentuan penjaminan

  • Penyelesaian kewajiban bank kepada pihak terkait

Dengan adanya LPS, nasabah diharapkan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan skema penjaminan simpanan yang berlaku di Indonesia.

Manajemen Dilarang Ambil Tindakan Tanpa Persetujuan

OJK juga menegaskan adanya pembatasan terhadap pihak internal bank. Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank.

Setiap keputusan yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan aset selama proses likuidasi berlangsung.

Kepastian Bagi Nasabah Jadi Prioritas

Pencabutan izin usaha bank tentu menjadi perhatian bagi nasabah, khususnya terkait keamanan dana yang disimpan. Dalam kondisi seperti ini, peran LPS menjadi krusial dalam memberikan kepastian dan perlindungan.

Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari OJK maupun LPS terkait proses klaim dan pengembalian dana.

Biasanya, LPS akan melakukan sosialisasi terkait tahapan klaim, termasuk syarat dan mekanisme pencairan simpanan yang dijamin.

OJK Perkuat Pengawasan Industri Perbankan

Kasus pencabutan izin usaha ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Penindakan terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan merupakan langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

OJK terus menekankan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta kepatuhan terhadap regulasi bagi seluruh lembaga keuangan, termasuk BPR.

Langkah pengawasan yang ketat diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT