Tarif Trump Dianulir MA, Presiden AS Umumkan Tarif Impor Baru 10% untuk Semua Negara Sambil Ngedumel
- dok.humas Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (20/2) mengumumkan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen, tidak lama setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dikenakan kepada hampir seluruh mitra dagang Negeri Paman Sam.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya ketika menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk menetapkan tarif resiprokal serta tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko. Putusan itu menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya.
Dalam konferensi pers, Trump tampak ngedumel meluapkan kekecewaannya dan melontarkan kritik tajam kepada para hakim MA yang ia sebut “sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi”. ia juga menggerutu dan menuding para hakim dipengaruhi “kepentingan asing”.
"Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita," kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut "sangat mengecewakan".
Sebelumnya, Mahkamah Agung menguji legalitas langkah Trump yang menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres. Secara konstitusional, kewenangan penetapan kebijakan perpajakan berada di tangan legislatif, yakni Kongres.
Sejak persidangan dimulai awal November, mayoritas dari sembilan hakim Mahkamah Agung, enam di antaranya ditunjuk presiden dari Partai Republik, telah menunjukkan sikap skeptis terhadap kebijakan Trump yang mendahului Kongres dalam menetapkan tarif puluhan persen bagi mitra dagang.
Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang ditunjuk Presiden George W. Bush, menilai Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai atas kebijakan tersebut.
"Presiden mengklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas," kata Roberts saat membacakan putusan.
"Dengan memperimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres untuk melaksanakannya," ucap Hakim Ketua MA.
Kebijakan tarif merupakan bagian penting dari agenda “America First” yang diusung Trump. Ia meyakini tarif mampu menghidupkan kembali industri manufaktur, membuka lapangan kerja, menekan utang nasional, serta meningkatkan penerimaan pajak. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai memperkuat posisi tawar AS dalam negosiasi dagang.
Pada awal tahun lalu, pemerintahan Trump menetapkan tarif terhadap produk asal China, Kanada, dan Meksiko dengan alasan ketiga negara tersebut gagal membendung masuknya fentanil ke AS. Pada April, ia kembali mengumumkan tarif “Liberation Day” berupa tarif dasar 10 persen untuk semua negara serta tambahan tarif bagi negara-negara yang mencatat defisit perdagangan dengan AS.
IEEPA sendiri memberikan kewenangan darurat kepada presiden untuk menghadapi ancaman luar biasa dari luar negeri terhadap keamanan nasional, hubungan luar negeri, atau ekonomi AS. Namun sebelum Trump, belum ada presiden yang menggunakan undang-undang tersebut untuk menetapkan tarif.
Kebijakan itu memicu gugatan dari ratusan perusahaan domestik dan asing yang meminta pengadilan membatalkan tarif sekaligus mengupayakan pengembalian dana jika kebijakan dinyatakan tidak sah. Meski demikian, Mahkamah Agung tidak memutuskan apakah pemerintah wajib mengembalikan penerimaan tarif yang telah dikumpulkan.
Trump menegaskan tidak akan mengembalikan pemasukan tarif yang disebutnya telah mencapai ratusan miliar dolar AS. Ia juga memastikan persoalan ini akan terus diperjuangkan melalui jalur hukum.
Ia menyebut negara-negara asing kini “sangat bahagia dan menari-nari di jalanan”. Namun, ia menambahkan bahwa mereka “tidak akan menari lama”.
Trump juga menyatakan pemerintahannya memiliki “alternatif yang sangat kuat” untuk kembali memberlakukan tarif yang menurutnya “ditolak secara salah” oleh Mahkamah Agung.
Sebagai langkah lanjutan, Trump mengumumkan tarif tambahan 10 persen atas seluruh impor dari semua negara, di luar bea yang telah berlaku sebelumnya. Kebijakan ini akan didasarkan pada Undang-Undang Perdagangan 1974 yang memungkinkan presiden menetapkan tarif hingga 150 hari untuk mengatasi defisit perdagangan serius.
Sebelumnya, Trump sempat mengancam tarif 25 persen terhadap Jepang, namun angka tersebut turun menjadi 15 persen setelah perundingan. Pemerintah Jepang berkomitmen meningkatkan investasi di AS serta memperluas pembelian produk Amerika. Dalam kesepakatan bilateral itu, tarif mobil Jepang dipatok 15 persen, lebih rendah dari 27,5 persen yang diberlakukan pada April.
Gugatan atas tarif global yang diajukan pelaku usaha kecil dan sejumlah negara bagian tidak mencakup tarif sektoral. Tarif sektoral yang diberlakukan sejak Trump kembali menjabat pada Januari 2025—termasuk untuk mobil dan baja—berdasarkan Undang-Undang Perluasan Dagang 1962 yang mensyaratkan penyelidikan awal sebelum kebijakan diterapkan. (ant/rpi)
Load more