News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indonesia Punya Modal Besar, DPR Ingatkan Jangan Cuma Jadi Penonton di Pasar Karbon Dunia

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna menegaskan KTT Pasar Karbon tidak boleh sekadar menjadi ajang seremonial, melainkan momentum strategis Indonesia dalam perdagangan karbon global.
Senin, 12 Januari 2026 - 20:39 WIB
Jejak Karbon Berkurang, Produktivitas Naik: Pemanfaatan Energi Terbarukan Bantu Wujudkan Pertanian Berkelanjutan
Sumber :
  • Istockphoto

Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah perebutan pengaruh dalam perdagangan karbon global, Indonesia dinilai masih belum menempati posisi yang sepadan dengan kekuatan ekologis dan pengalamannya.

DPR RI menilai Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pasar Karbon harus menjadi titik balik agar Indonesia tidak terus terpinggirkan dalam arsitektur pasar karbon dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menegaskan Indonesia memiliki modal ekologis, historis, dan institusional yang sangat kuat untuk tampil sebagai salah satu pemimpin global dalam perdagangan karbon.

Modal tersebut, menurutnya, harus ditunjukkan secara nyata dalam KTT Pasar Karbon agar Indonesia tidak lagi dipandang sebelah mata.

“Indonesia ini paradoks. Kita punya kekayaan biodiversitas yang luar biasa, tetapi juga pernah dicatat sebagai negara dengan tingkat deforestasi tertinggi. Justru dari situ dunia melihat Indonesia sebagai kunci dalam agenda pemulihan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim,” ujar Ateng, Senin (12/1/2026).

Ia menyebut Indonesia merupakan negara mega biodiversitas peringkat ketiga dunia setelah Brasil dan Kongo.

Namun, catatan deforestasi yang pernah tinggi membuat Indonesia menjadi sorotan dan sekaligus ujian bagi komitmen lingkungan global.

Ia membeberkan, sejak awal 2000-an, Indonesia tercatat sebagai salah satu penerima hibah internasional terbesar untuk program reforestasi dan pemulihan hutan.

Kepercayaan tersebut diperkuat dengan keberadaan lembaga riset kehutanan internasional seperti CIFOR dan ICRAF yang berkantor pusat di Bogor.

Ateng menegaskan Indonesia bukan pendatang baru dalam pasar karbon. Jauh sebelum Paris Agreement disepakati, berbagai skema perdagangan karbon global seperti REDD, REDD+, hingga REDD++ telah diuji coba di Indonesia.

“Sebelum Paris Agreement, Indonesia sudah menjadi lokasi uji coba berbagai skema perdagangan karbon. Artinya, pengalaman kita sangat panjang dan seharusnya menjadi modal besar dalam pasar karbon dunia,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Ia juga menyinggung keberadaan IDX Carbon sebagai pasar karbon domestik yang dibentuk lebih awal dibanding banyak negara lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, pengakuan internasional terhadap mekanisme dan standar yang digunakan Indonesia dinilai masih belum optimal.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup masih perlu memperkuat kerja sama dengan lembaga standar internasional seperti Verra dan Gold Standard agar mekanisme perdagangan karbon Indonesia diterima secara global.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT