Delisting dan Likuidasi BOTX Dipersoalkan, OJK Dipandang Diuji Tegakkan Aturan Kripto
- Antara
“Faktanya, terdapat aset digital nasabah yang tidak sesuai atau bahkan hilang,” ujar dia.
Jika dugaan tersebut terbukti, Randi menilai terdapat peluang penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 POJK 27/2024, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, OJK pada 2 Januari 2025 melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, mengonfirmasi telah memanggil pihak Indodax untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, menurut Randi, pemanggilan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai arah penanganan kasus. Ia menilai pemeriksaan terhadap Indodax kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di industri kripto Indonesia.
“Apakah regulator hanya berhenti pada klarifikasi administratif, atau berani menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran sistemik?” ujarnya.
Bagi investor ritel, perkara ini dinilai bukan sekadar sengketa satu token. Banyak masyarakat masuk ke pasar kripto dengan asumsi bahwa sejak pengawasan dialihkan ke OJK, perlindungan konsumen akan semakin kuat. Jika kasus Indodax–BOTX berakhir tanpa kejelasan, kepercayaan tersebut dikhawatirkan akan terkikis.
Di tengah pertumbuhan pesat industri kripto, sengketa ini menjadi pengingat bahwa inovasi finansial tanpa disiplin regulasi berpotensi memperbesar risiko bagi konsumen.
Keputusan OJK ke depan akan menentukan arah tata kelola pasar kripto nasional, apakah menuju ekosistem yang lebih tertib dan akuntabel, atau tetap menyisakan celah pengawasan.
Load more