Delisting dan Likuidasi BOTX Dipersoalkan, OJK Dipandang Diuji Tegakkan Aturan Kripto
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah investor kripto mengaku membutuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus Indodax.
Hilangnya dana nasabah kripto kembali menjadi perhatian publik menjelang akhir 2025.
Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang memadai setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak.
Di luar fluktuasi harga pasar, praktik internal bursa kripto, mulai dari penetapan harga, penghentian perdagangan secara mendadak, hingga likuidasi aset tanpa persetujuan dinilai sebagai persoalan struktural dalam industri kripto nasional.
Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa antara Indodax dan pengembang token BotX (BOTX). Perselisihan tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Perwakilan pengembang BOTX, Randi Setiadi, menyatakan Indodax melakukan delisting token BOTX secara tiba-tiba bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan Bursa Kripto (CFX).
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pengembang maupun kepada OJK.
Padahal, Pasal 12 ayat 2 POJK 27/2024 mengatur bahwa pedagang aset kripto wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum menghentikan perdagangan suatu aset kripto.
“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi, Minggu (4/1/2026).
Randi menuturkan, keputusan tersebut berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses terhadap aset digital mereka.
Dia mengatakan permasalahan itu, semakin kompleks setelah Indodax melakukan likuidasi BOTX pada 29 November 2025 di harga Rp 342 per token.
Langkah likuidasi tersebut dilakukan meskipun pengembang dan sebagian konsumen menolak serta meminta agar aset dikembalikan kepada pemiliknya.
“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk melakukan likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” kata Randi.
Ia menilai tindakan itu dilakukan tanpa otorisasi yang sah dan berpotensi masuk dalam kategori transaksi keuangan ilegal. Atas dasar tersebut, para pemegang token BOTX mengajukan pengaduan resmi kepada OJK melalui layanan konsumen 157.
Selain itu, Randi juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat 1 huruf m POJK 27/2024 yang mengatur kesesuaian antara jumlah aset keuangan digital milik konsumen yang tercatat dan yang disimpan oleh pedagang.
“Faktanya, terdapat aset digital nasabah yang tidak sesuai atau bahkan hilang,” ujar dia.
Jika dugaan tersebut terbukti, Randi menilai terdapat peluang penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 POJK 27/2024, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, OJK pada 2 Januari 2025 melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, mengonfirmasi telah memanggil pihak Indodax untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, menurut Randi, pemanggilan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai arah penanganan kasus. Ia menilai pemeriksaan terhadap Indodax kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di industri kripto Indonesia.
“Apakah regulator hanya berhenti pada klarifikasi administratif, atau berani menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran sistemik?” ujarnya.
Bagi investor ritel, perkara ini dinilai bukan sekadar sengketa satu token. Banyak masyarakat masuk ke pasar kripto dengan asumsi bahwa sejak pengawasan dialihkan ke OJK, perlindungan konsumen akan semakin kuat. Jika kasus Indodax–BOTX berakhir tanpa kejelasan, kepercayaan tersebut dikhawatirkan akan terkikis.
Di tengah pertumbuhan pesat industri kripto, sengketa ini menjadi pengingat bahwa inovasi finansial tanpa disiplin regulasi berpotensi memperbesar risiko bagi konsumen.
Keputusan OJK ke depan akan menentukan arah tata kelola pasar kripto nasional, apakah menuju ekosistem yang lebih tertib dan akuntabel, atau tetap menyisakan celah pengawasan.
Load more