News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadwal Pencairan Bansos 2026 Diprediksi Bertahap, Ini Rincian Waktu, Besaran Dana, dan Cara Cek KPM

Jadwal bansos 2026 diprediksi cair bertahap. Simak perkiraan waktu pencairan PKH dan BPNT, besaran dana, serta cara cek status KPM online.
Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:22 WIB
Pilot Project Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi dimulai
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah mulai menantikan kepastian pencairan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2026. Sejumlah program bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diperkirakan kembali disalurkan dengan skema bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya.

Mengacu pada pola penyaluran yang telah berjalan, pemerintah diprediksi masih mempertahankan mekanisme pencairan bansos secara triwulanan. Jika tidak ada perubahan kebijakan signifikan, skema bansos 2026 berpeluang besar mengadopsi pola penyaluran tahun 2025 yang terbagi dalam empat tahap sepanjang tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan catatan penyaluran sebelumnya, tahap pertama biasanya menjadi fase pembuka dan paling dinanti masyarakat. Untuk tahun 2026, tahap 1 diperkirakan mulai bergulir pada periode Januari hingga Maret. Pada fase ini, bansos reguler seperti PKH dan BPNT umumnya mulai disalurkan ke rekening KPM yang terdaftar.

Selanjutnya, penyaluran bansos tahap 2 diprediksi berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tahap ini biasanya mencakup kelanjutan pencairan bantuan bagi KPM yang telah lolos verifikasi data. Setelah itu, tahap 3 akan memasuki periode Juli hingga September, sebelum akhirnya siklus tahunan ditutup dengan pencairan tahap 4 pada Oktober hingga Desember 2026.

Dengan skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengatur pemanfaatan bantuan secara lebih terencana karena pencairan dilakukan secara berkala, bukan sekaligus dalam satu waktu.

Rincian Besaran Dana BPNT dan PKH 2026

Selain jadwal pencairan, besaran dana bantuan menjadi perhatian utama KPM. Untuk program BPNT, pemerintah masih menggunakan mekanisme penyaluran melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setiap KPM BPNT berhak menerima saldo bantuan sebesar Rp200.000 per tahap pencairan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam praktiknya, penyaluran BPNT di beberapa daerah kerap dilakukan secara rapel atau gabungan beberapa bulan sekaligus, tergantung kebijakan teknis dan kesiapan daerah. Meski demikian, saldo bantuan tersebut tetap dapat dicairkan secara tunai melalui mesin ATM atau digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, PKH tetap menjadi bantuan sosial utama dengan sasaran yang lebih spesifik, mencakup aspek kesehatan, pendidikan, dan perlindungan kelompok rentan. Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen penerima.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Rachmat Irianto mencuri perhatian usai mencetak gol solo run spektakuler bersama Persebaya. Performa apik ini membuka peluang comeback ke Timnas Indonesia.
Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Persib kembali membuat kejutan besar di bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Media Prancis sorot tajam keputusan Layvin Kurzawa ke Persib Bandung.
Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Warga Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat, digemparkan penemuan jenazah pria yang berprofesi sebagai satpam di kamar kontrakan pada Senin (26/1). Pria tersebut bernama Izaac Pelupessy.
Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Kedatangan bek sayap Timnas Indonesia ini memicu spekulasi di kalangan suporter sekaligus penggemar Macan Kemayoran mengenai nasib salah satu pemain asing mereka, Alan Cardoso, yang juga mengisi posisi serupa sebagai bek kiri.
Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Minum air es atau air dingin memang terasa menyegarkan, terutama saat cuaca panas atau setelah beraktivitas di luar rumah. Ternyata bisa menimbulkan efek buruk

Trending

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi menduga kekasih selebgram Lula Lahfah, Reza Arap, berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa kematian Lula. Dugaan tersebut didasarkan pada -
Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke polisi oleh Eggi Sudjana. Diketahui, mereka sempat terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia wajib mengetahui soal aturan baru terkait nomor HP. Pasalnya, Pemerintah resmi menerbitkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT