News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Direktur PGN Danny Praditya Mengaku Tak Pernah Korupsi dan Terima Aliran Dana: Keputusan Bisnis Bukan Kejahatan

Dalam pembacaan pledoi berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”, Danny menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari transaksi yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.
Rabu, 31 Desember 2025 - 16:40 WIB
Eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN dan eks Dirut PT Inalum, Danny Praditya, saat membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sekaligus mantan Direktur Utama PT Inalum, Danny Praditya, menegaskan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pledoi tersebut diberi judul “Jalan Terjal Insan BUMN”, yang di dalamnya juga menyatakan dia tidak pernah menerima aliran dana dari transaksi yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Saya tidak pernah menerima aliran dana apa pun dari transaksi yang dipersoalkan. Dan keputusan yang kami ambil adalah keputusan bisnis, bukan kejahatan,” kata Danny, dikutip Rabu (31/12/2025).

Sejak awal pembacaan nota pembelaan, Danny menyampaikan penghormatan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum.

Namun, ia mengaku rasa keadilannya terguncang setelah membaca tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Danny menilai tuntutan tersebut disusun dengan mengutip fakta persidangan secara tidak utuh. Ia menyebut banyak keterangan yang dipenggal, konteks yang dihilangkan, serta penarikan kesimpulan yang dinilainya tidak sejalan dengan berita acara persidangan maupun dokumen keuangan PGN.

Dalam bagian pledoi bertajuk Jejak Langkah, Danny mengisahkan perjalanan hidupnya sejak masa kecil. Ia mengungkapkan dibesarkan di panti tunanetra oleh kakeknya, seorang pejuang kemerdekaan 1945 yang kehilangan penglihatan akibat ledakan granat.

Dari pengalaman itu, ia mengaku memegang falsafah hidup Urip iku urup, yakni hidup harus memberi manfaat bagi sesama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Danny juga memaparkan rekam jejak profesionalnya di sektor energi. Ia pernah memimpin inovasi distribusi gas CNG sebagai Direktur Utama PT Gagas Energi Indonesia, lalu menjabat Direktur Komersial PGN dengan fokus pada digitalisasi layanan, penguatan sinergi pasokan, serta peningkatan volume pengaliran gas harian yang menembus lebih dari 1.000 MMSCFD dengan pendapatan tahunan sekitar 3 hingga 3,8 miliar dolar AS.

Atas kinerjanya, Danny menerima sejumlah penghargaan, antara lain Dharma Karya Energi Muda dari Kementerian ESDM pada 2015, Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI pada 2018, serta Marketeer of The Year 2018 untuk kategori gas. Setelah meninggalkan PGN, ia dipercaya menangani portofolio energi di Medco Power dan kemudian menjabat Direktur Utama PT Inalum, yang pada 2024 mencatatkan rekor produksi aluminium tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Rachmat Irianto mencuri perhatian usai mencetak gol solo run spektakuler bersama Persebaya. Performa apik ini membuka peluang comeback ke Timnas Indonesia.
Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Persib kembali membuat kejutan besar di bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Media Prancis sorot tajam keputusan Layvin Kurzawa ke Persib Bandung.
Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Warga Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat, digemparkan penemuan jenazah pria yang berprofesi sebagai satpam di kamar kontrakan pada Senin (26/1). Pria tersebut bernama Izaac Pelupessy.
Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Kedatangan bek sayap Timnas Indonesia ini memicu spekulasi di kalangan suporter sekaligus penggemar Macan Kemayoran mengenai nasib salah satu pemain asing mereka, Alan Cardoso, yang juga mengisi posisi serupa sebagai bek kiri.
Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Minum air es atau air dingin memang terasa menyegarkan, terutama saat cuaca panas atau setelah beraktivitas di luar rumah. Ternyata bisa menimbulkan efek buruk

Trending

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi menduga kekasih selebgram Lula Lahfah, Reza Arap, berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa kematian Lula. Dugaan tersebut didasarkan pada -
Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke polisi oleh Eggi Sudjana. Diketahui, mereka sempat terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia wajib mengetahui soal aturan baru terkait nomor HP. Pasalnya, Pemerintah resmi menerbitkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT