PIP Cair Pekan Ini, Simak Cara Cek Penerima, Besaran Dana, dan Prosedur Pencairannya
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baik bagi siswa dan orang tua di seluruh Indonesia. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3 tahun 2025 dipastikan mulai cair pada pekan ini. Bantuan pendidikan ini kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai upaya mendukung keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu sekaligus menekan angka putus sekolah.
Penyaluran PIP Termin 3 dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2025. Oleh karena itu, orang tua dan siswa diimbau segera mengecek status penerimaan agar dana bantuan bisa dimanfaatkan tepat waktu sesuai kebutuhan pendidikan.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang terdaftar di satuan pendidikan formal maupun nonformal. Dana PIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan belajar, seragam, buku, hingga biaya penunjang pendidikan lainnya.
Agar bisa menerima bantuan ini, siswa wajib terdaftar dalam sistem nasional pendidikan dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Sebelum mencairkan dana, langkah pertama yang harus dilakukan orang tua dan siswa adalah mengecek status penerimaan PIP. Pemerintah menyediakan layanan daring resmi yang mudah diakses.
Berikut langkah-langkah pengecekan PIP:
-
Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id melalui ponsel atau komputer.
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
-
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai Kartu Keluarga.
-
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
-
Klik tombol “Cari Data” atau “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari status penerima, periode pencairan, hingga keterangan apakah dana sudah bisa dicairkan atau belum.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda, tergantung jenjang dan tingkat kelas. Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan sebagai berikut:
Siswa SD/SDLB/Paket A
-
Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
-
Kelas 6: Rp225.000
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
-
Kelas 1 dan 2: Rp750.000 per tahun
-
Kelas 3: Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
-
Kelas 1 dan 2: Rp1.000.000 per tahun
-
Kelas 3: Rp500.000
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa dan dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Syarat dan Prosedur Pencairan Dana PIP
Untuk mencairkan dana PIP, siswa harus memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang aktif. Jika rekening belum aktif, orang tua atau wali perlu melakukan aktivasi di bank penyalur.
Berikut prosedur pencairan dana PIP:
-
Siapkan dokumen penting seperti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
-
Datangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
-
BRI untuk jenjang SD dan SMP
-
BNI untuk jenjang SMA dan SMK
-
BSI khusus untuk wilayah Provinsi Aceh
-
-
Ambil antrean teller dan sampaikan tujuan untuk aktivasi rekening serta pencairan dana PIP.
-
Serahkan dokumen yang diminta petugas bank.
-
Teller akan memproses aktivasi rekening.
-
Cek saldo untuk memastikan dana PIP telah masuk.
-
Dana dapat langsung ditarik melalui teller sesuai ketentuan.
Imbauan Pemerintah
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh proses PIP tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan PIP dan meminta imbalan tertentu.
Pemerintah juga mengimbau orang tua dan siswa untuk selalu memantau informasi resmi hanya melalui laman Kemendikdasmen, agar terhindar dari hoaks dan penipuan terkait pencairan dana PIP.
Dengan pencairan PIP Termin 3 yang dimulai pekan ini, diharapkan bantuan tersebut dapat meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan anak-anak Indonesia tetap bersekolah hingga tuntas. (nsp)
Load more