DPR Desak Pemerintah Cairkan Dana Darurat Rp4 Triliun untuk Bencana Sumatera: Ada di APBN
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah pusat segera memanfaatkan dana darurat untuk mempercepat penanganan bencana di Sumatera.
Fikri menilai, pemerintah perlu bergerak cepat dengan mengerahkan seluruh sumber daya, termasuk anggaran yang telah disiapkan dalam APBN.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana darurat dapat mempercepat upaya penyelamatan, bantuan, hingga pemulihan pascabencana.
Desakan itu muncul di tengah meningkatnya kebutuhan penanganan akibat banjir bandang dan tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa dan merusak infrastruktur, termasuk fasilitas pendidikan.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan agar pemerintah menggunakan dana on call sebesar Rp4 triliun yang ada di APBN tahun 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra,” kata Fikri yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Ia menuturkan bahwa salah satu prioritas pemanfaatan dana darurat tersebut adalah pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dispensasi akademik bagi mahasiswa yang terdampak.
Kebijakan ini dinilai penting agar keberlanjutan pendidikan generasi muda tetap terjaga meski mereka menghadapi situasi krisis.
Menurut Fikri, aspek pendidikan perlu menjadi perhatian khusus mengingat dampak bencana telah merusak sejumlah fasilitas penting, termasuk bangunan sekolah dan perguruan tinggi. Kondisi ini menambah kompleksitas penanganan di lapangan.
Fikri juga meminta pemerintah tidak ragu memanfaatkan anggaran darurat yang tersedia dalam APBN. Dana tersebut, menurutnya, bisa digunakan untuk seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari fase tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik.
Ia mencontohkan perlunya rehabilitasi untuk memulihkan layanan vital, seperti rumah sakit dan sekolah, agar kegiatan masyarakat dapat kembali normal secara bertahap.
Fikri menambahkan bahwa Komisi X DPR RI telah menggelar rapat kerja gabungan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Senin (8/12). Pertemuan ini membahas skema penanganan komprehensif, termasuk dukungan bagi sivitas akademika yang terdampak.
Berdasarkan data awal yang dipaparkan Kemendiktisaintek dalam rapat, tercatat setidaknya 6.437 sivitas akademika terdampak langsung, dengan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan bangunan. Sementara itu, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, tercatat 1.009 satuan pendidikan telah menerima bantuan awal dengan nilai sekitar Rp4 miliar.
Terkait pendanaan untuk kebutuhan operasional kampus akibat kebijakan keringanan UKT, Fikri menegaskan bahwa pemerintah memiliki sejumlah mekanisme resmi yang bisa dimanfaatkan. Selain Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, pemerintah juga dapat memanfaatkan pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di Kementerian Keuangan dengan persetujuan Presiden, mekanisme yang sebelumnya digunakan saat penyaluran bantuan kuota dan subsidi pada masa pandemi COVID-19.
Load more