KPPU Dorong Penerapan Asas Ekstrateritorial di Amandemen UU Persaingan Usaha: Pelaku Usaha Asing Bisa Dihukum
- Istimewa
Asas ekstrateritorial menjadi salah satu komponen penting dalam revisi UU Persaingan Usaha yang saat ini tengah dibahas intensif di DPR. Amandemen tersebut ditujukan untuk menyesuaikan regulasi Indonesia dengan dinamika ekonomi modern dan tantangan pasar digital.
Beberapa poin besar revisi UU No 5 Tahun 1999 terkait Persaingan Usaha, mencakup:
• Penguatan kewenangan KPPU, termasuk desentralisasi penegakan hingga level provinsi.
• Sistem denda berbasis persentase, agar lebih relevan untuk korporasi besar.
• Perlindungan UMKM dari dominasi pemain raksasa.
• Penanganan kolusi algoritma dan dominasi data dalam ekosistem digital.
• Penyempurnaan definisi pasar dan mekanisme pengungkapan kartel.
KPPU berharap pengaturan asas ekstraterritorial dapat dimasukkan secara jelas ke dalam RUU, demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap perekonomian nasional.
“Kita inginkan itu diatur clear, sehingga pelaku usaha juga lebih aware bahwa di Indonesia undang-undang persaingan usahanya sudah mengadopsi asas ekstrateritorial,” tegas Aru. (agr/rpi)
Load more