Jelang Pemberian Izin Ribuan Sumur Minyak Rakyat, Bahlil Ungkap Proses Verifikasi dan Sosialisasi
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tengah menuntaskan proses verifikasi sumur minyak rakyat.
Ini merupakan tahapan krusial sebelum pemerintah mengeluarkan izin resmi bagi masyarakat untuk menjual hasil produksinya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Inisiatif ini bertujuan untuk melegalkan kegiatan penambangan minyak rakyat, sekaligus memastikan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Proses verifikasi ini melibatkan peninjauan langsung di lapangan oleh tim Kementerian ESDM untuk pengecekan fisik sumur, serta sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan yang terlibat.
Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan kegiatan sumur minyak rakyat ke dalam kerangka legal, memberikan kepastian hukum bagi para pengelola dan memastikan praktik penambangan yang bertanggung jawab.
Mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat dimulai dengan inventarisasi sumur oleh pemerintah daerah, SKK Migas atau BPMA, kontraktor, atau tim gabungan.
Inventarisasi ini mencakup pemetaan perizinan, identifikasi perusahaan migas atau KKKS terdekat, serta penilaian kelayakan sumur untuk dilegalkan. Kementerian ESDM telah merampungkan inventarisasi nasional seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025.
"Sekarang pengajuannya kan sudah, nama-nama perusahaannya dari daerah pun sudah. Sekarang tim saya lagi melakukan verifikasi di daerah dan sosialisasi," kata Bahlil, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa terdapat 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Setelah inventarisasi selesai, tim gabungan akan menetapkan daftar sumur yang telah diverifikasi. Berdasarkan daftar tersebut, gubernur akan menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan/atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang direkomendasikan untuk mengelola sumur minyak.
Pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh gubernur kemudian akan mengajukan usulan kerja sama kepada KKKS. Usulan ini akan dievaluasi oleh KKKS sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Apabila KKKS menyetujui usulan kerja sama tersebut, perusahaan migas akan mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau BPMA.
Load more