Ketua Banggar Sebut Pertumbuhan Ekonomi Harus Stabil sebelum Redenominasi Rupiah: Kalau Belum Siap, Jangan Coba-coba
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan wacana redenominasi rupiah harus sudah memenuhi beberapa prasyarat.
Pertama, kata dia, redenominasi rupiah harus dibahas dalam bentuk undang-undang di DPR. Selain itu, pertumbuhan ekonomi serta situasi politik harus dalam kondisi stabil.
“Yang pertama pastikan sebagai prasyarat kalau itu akan dilakukan, tentu prosesnya pasti dalam bentuk pembahasan undang-undang di DPR,” ujar Said di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Dia mengatakan pemerintah juga harus sudah dalam kondisi siap jika ingin melakukan redenominasi rupiah.
“Pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” jelas Ketua DPP PDIP itu.
“Karena apa? Jangan dikira bahwa yang seakan-akan redenominasi itu sesuatu yang sekedar menghilangkan tiga nol di belakang, itu tidak akan menimbulkan dampak yang inflatoir,” kata dia.
“Dampak inflatoirnya akan luar biasa, ketika kemudian dalam aspek teknis, pemerintah tidak siap,” lanjut Said.
Diketahui, Pemerintah kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah atau pemangkasan angka nol pada mata uang nasional.
Setelah lebih dari satu dekade mengendap, rencana besar ini kini resmi masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Renstra Kementerian Keuangan 2025-2029, yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Dalam dokumen resmi itu, disebutkan bahwa redenominasi dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kancah global. (saa)
Load more