Tito Satu Suara dengan Purbaya agar Dana Daerah Jangan Mengendap Saja di Bank: Segera Dibelanjakan!
- ist
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat sepakat mempercepat penyerapan dana daerah agar tidak mengendap di perbankan.
Ia menyebut kesepahaman itu juga menjadi komitmen bersama antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah komando Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Tito sepakat dengan Purbaya bahwa dana pemerintah daerah seharusnya segera dibelanjakan untuk kepentingan publik, bukan dibiarkan mengendap tanpa manfaat.
Ia menilai, penyerapan anggaran yang cepat akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Menanggapi pertanyaan mengenai adanya selisih data simpanan pemerintah daerah antara Kemendagri dan BI, Tito menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukanlah persoalan substansial.
Ia menegaskan, kedua lembaga memiliki kesamaan tujuan, hanya saja terdapat perbedaan teknis dalam metode pelaporan data.
Ia memaparkan, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dikeluarkan Kemenkeu dan Kemendagri masih tergolong wajar. Berdasarkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, total simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun.
Sementara itu, data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Kemenkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.
Menurut Tito, perbedaan waktu pelaporan selama dua bulan sudah cukup menjelaskan selisih angka tersebut.
“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi antara Kemendagri dan Kemenkeu berjalan harmonis dengan semangat yang sama, yakni mempercepat realisasi anggaran dan memastikan setiap rupiah dana daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Pandangan senada disampaikan Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo.
Ia menilai langkah kedua kementerian tersebut sudah sejalan untuk memperkuat pengelolaan fiskal daerah dan mendorong pemanfaatan dana publik secara produktif.
Menurut Hestu, kesamaan visi antara kedua lembaga itu penting untuk menjaga disiplin fiskal dan memastikan uang negara tidak mengendap di rekening perbankan.
“Baik Kemenkeu maupun Kemendagri berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah. Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” kata Hestu dalam keterangannya, Sabtu.
Ia menjelaskan, selisih data sebesar Rp18 triliun tersebut bukan indikasi penyimpangan, melainkan hasil dari perbedaan teknis dalam pengumpulan dan pelaporan data.
Data BI, kata Hestu, menunjukkan posisi simpanan Pemda pada waktu tertentu, biasanya di akhir bulan. Sedangkan data SIPD bersumber dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang bersifat dinamis dan berubah setiap hari sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
“SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap (cut-off), jadi wajar jika angkanya berbeda,” tutur Hestu.
Ia memaparkan tiga faktor utama penyebab selisih data. Pertama, adanya perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara BI dan SIPD. Kedua, perbedaan definisi akun, karena beberapa rekening atas nama Pemda belum tentu merupakan kas operasional daerah.
Ketiga, adanya potensi kesalahan input atau keterlambatan pelaporan dari daerah akibat keterbatasan sumber daya manusia dan sistem.
Menurutnya, hal-hal tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme rekonsiliasi administratif tanpa perlu diasumsikan sebagai penyimpangan.
“Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.
Hestu pun mendorong agar hasil rekonsiliasi diumumkan secara bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri. Dengan begitu, publik akan memperoleh informasi yang sudah tervalidasi dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari. (ant/rpi)
Load more