Pemerintah Berikan Fasilitas Kredit Program Perumahan Bagi Masyarakat dan UMKM, Ini Syaratnya!
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menggencarkan Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP).
Program ini tidak serta merta diberikan begitu saja, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan, skema ini ditujukan untuk mendukung pembangunan dan renovasi rumah layak huni dalam Program 3 Juta Rumah.
"Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025," ucap Didyk, Rabu (22/10).
Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan program tersebut antara lain, Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lalu menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan, tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP.
Selanjutnya, tidak sedang mendapatkan KUR dan Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan, sedang menerima kredit atau pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.
Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.
Didyk menuturkan, program ini diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Bagi Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 M - Rp 5 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 M - Rp 10 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan berdasarkan Penjualan Tahunan yakni usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 M.
Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 M - Rp 15 M, dan usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 M-Rp 50 M.
Load more