Pemerintah Berikan Fasilitas Kredit Program Perumahan Bagi Masyarakat dan UMKM, Ini Syaratnya!
Kementerian PKP menyampaikan skema Kredit Program Perumahan (KPP) ditujukan untuk mendukung pembangunan dan renovasi rumah layak huni dalam Program 3 Juta Rumah.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:00 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
"Yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM/ Pelaku Usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan," jelasnya.
"Bisa dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa," tandasnya. (aha/rpi)
Load more