Purbaya Tak Cuma Incar Rp60 Triliun dari 200 Wajib Pajak Besar, Kemenkeu Ungkap Ada Ribuan Penunggak: Jumlahnya Jumbo
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya buru potensi triliunan dari 200 wajib pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengincar tunggakan pajak dari ribuan wajib pajak.
Kemenkeu menegaskan penagihan pajak tidak boleh berhenti pada kelompok besar saja. Sebab potensi piutang pajak juga tersebar di berbagai sektor dan skala usaha.
Dengan demikian, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan dilibatkan aktif dalam proses penagihan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penagihan terhadap ribuan penunggak pajak ini merupakan bagian dari tugas rutin DJP, di mana sebagian besar kasus ditangani langsung oleh KPP melalui juru sita pajak.
"Ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Tapi itu sebagian dikerjakan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sebagian menjadi atensinya di kantor karena ini tugas yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak," kata Yon dikutip Minggu (12/10/2025).
"Nah yang 200 (wajib pajak besar) ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak pihak," sambungnya.
Yon menjelaskan, daftar 200 wajib pajak besar yang sempat disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan kasus dengan nilai tinggi dan kompleksitas besar, sehingga memerlukan penanganan khusus dan waktu penyelesaian yang lebih panjang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat ketika Surat Ketetapan Pajak (SKP) disetujui oleh wajib pajak atau telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai.
Lebih lanjut, Yon menjelaskan lamanya proses penyelesaian sejumlah kasus disebabkan oleh berbagai faktor, seperti proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah dinyatakan pailit, hingga kebutuhan verifikasi nilai piutang.
"Nah, kenapa kemudian sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses yang mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, ada yang prosesnya itu sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut," kata Yon.
Load more