News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2025, wajib pajak di Jakarta kini memiliki akses yang lebih jelas terhadap berbagai bentuk fasilitas perpajakan, termasuk kemudahan administrasi serta insentif.
Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:11 WIB
Suasana ibu kota Jakarta berlatar langit cerah berawan.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman baru dalam pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi.

Pergub baru ini dirancang untuk menggantikan/menyatukan berbagai regulasi lama yang sebelumnya terpisah-pisah. Dengan begitu, mekanisme pemungutan pajak dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui Pergub ini juga, wajib pajak kini memiliki akses yang lebih jelas terhadap berbagai bentuk fasilitas perpajakan, termasuk kemudahan administrasi serta insentif yang diharapkan mendorong kepatuhan.

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup:

  • Keringanan atas pokok pajak
  • Pengurangan atau pembebasan pokok pajak
  • *Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak

Ada dua mekanisme untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, diberikan secara otomatis oleh pejabat berwenang tanpa pengajuan dari wajib pajak.

Kedua, melalui permohonan yang dapat diajukan secara tertulis maupun daring lewat kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Fasilitas keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak dapat diberikan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:

  • Mendorong pelunasan tunggakan pajak
  • Mempercepat penerimaan pajak daerah
  • Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi
  • lasan sosial dan kemanusiaan
  • Kebijakan khusus dari Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah

Dengan berlakunya aturan ini, sejumlah regulasi lama resmi dicabut, termasuk ketentuan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Prosedur permohonan juga diperbarui, mencakup pembebasan pajak untuk perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya mengatur secara umum. Detail teknis pelaksanaannya, termasuk tata cara pemberian fasilitas pajak, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.

Melalui penyederhanaan aturan ini, Pemprov DKI berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sekaligus memperkuat penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu tulang punggung pendapatan Jakarta. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jam Tangan Mewah Hingga Logam Mulia 5,3 Kilogram Jadi Barang Bukti Kasus Importasi Bea Cukai

Jam Tangan Mewah Hingga Logam Mulia 5,3 Kilogram Jadi Barang Bukti Kasus Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp 40,5 miliar di kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sang dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Inara Rusli Siap Relakan Insanul Fahmi Kembali ke Wardatina Mawa

Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Inara Rusli Siap Relakan Insanul Fahmi Kembali ke Wardatina Mawa

Pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi dikabarkan di ujung tanduk. Inara mengaku siap berpisah jika suaminya kembali ke istri sahnya, Wardatina Mawa.
Perpolitikan Indonesia Diprediksi Stabil di 2026, Pakar Ingatkan Tantangan Ekonomi yang Menantang

Perpolitikan Indonesia Diprediksi Stabil di 2026, Pakar Ingatkan Tantangan Ekonomi yang Menantang

Pengamat politik Hendri Satrio (Hensa) menilai kondisi perpolitikan Indonesia di tahun 2026 masih dalam kategori stabil.

Trending

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sang dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT