Detail Foto - Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025
Suasana ibu kota Jakarta berlatar langit cerah berawan.
Melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2025, wajib pajak di Jakarta kini memiliki akses yang lebih jelas terhadap berbagai bentuk fasilitas perpajakan, termasuk kemudahan administrasi serta insentif.
- galeri foto