Berkaca Masa Covid, Menkeu Purbaya Sebut Rp200 Triliun Bisa Gerakkan Ekonomi dalam Hitungan Minggu
- Tangkapan layar YouTube Great Institute
Ia juga menampik kekhawatiran kebijakan tersebut akan memicu inflasi.
“Ini kan kita kemarin lesu ekonominya, dan adanya (penempatan dana) itu pasti akan diserap sistem dan belum akan menimbulkan inflasi sampai beberapa tahun ke depan sampai pertumbuhan ekonomi kita di atas 6,5–6,6 persen," tambah Menkeu.
"Yang saya sebut adalah demand pull-inflation, artinya inflasi karena permintaan yang terlalu banyak,” katanya menjelaskan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, pihaknya akan memantau efektivitas kebijakan tersebut.
“Kami ingin melihat apakah fungsi intermediasi perbankan berjalan sesuai harapan. Progres akan dipantau dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025.
Dari total Rp200 triliun, masing-masing BRI, BNI, dan Bank Mandiri menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.
Setiap bank wajib melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (ant/rpi)
Load more