Kementan Lantik 24 Konsultan PVT, Perkuat Sistem Perlindungan Varietas Tanaman Indonesia
- Kementan
Dengan adanya pengangkatan ini, jumlah konsultan PVT di Indonesia kini bertambah menjadi 49 orang. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan varietas tanaman nasional yang kredibel, meningkatkan jumlah permohonan Hak PVT, sekaligus menjembatani kepentingan pemangku kepentingan nasional dengan internasional.
Adapun pelantikan ini menjadi yang pertama setelah hampir 20 tahun sejak pengangkatan perdana pada 2006. Konsultan PVT merupakan pihak yang berwenang mewakili pemohon Hak PVT, khususnya dari luar negeri, dalam proses permohonan di Indonesia. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Para konsultan yang dilantik telah mengikuti pelatihan pada 6–16 Mei 2025, kemudian proses pendaftaran pada 27 Mei–13 Juni 2025. Hasil seleksi menetapkan 24 konsultan baru sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 724/Kpts/HK.150/M/08/2025 tentang Pengangkatan Konsultan PVT.
Load more