News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementan Percepat Swasembada Gula, KUR Tebu Rakyat Jadi Andalan

Pemerintah menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian sebagai solusi permodalan baik untuk modal kerja maupun investasi untuk mengejar target swasembada.
Minggu, 7 September 2025 - 20:33 WIB
Penyaluran KUR Khusus Poktan untuk mempercepat swasembada.
Sumber :
  • Dok. Kementan

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengakselerasi berbagai langkah strategis untuk mewujudkan swasembada gula nasional.

Berdasarkan Roadmap Swasembada Gula Nasional yang telah disusun, target swasembada gula konsumsi ditetapkan tercapai pada tahun 2028 dan swasembada gula total, termasuk kebutuhan industri serta bioetanol ditargetkan pada tahun 2030.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa target tersebut diupayakan tercapai lebih cepat.

Dirinya optimis seiring dukungan kuat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam membangun sektor pertanian menuju kemandirian pangan.

“Pembenahan total dari hulu ke hilir. Mulai dari benih, tanam, kemudian hilirisasi. Juga sistem penjualan supaya lebih baik dan menguntungkan petani. Logikanya sederhana: kalau petani untung, mereka akan terus menanam. Begitupun sebaliknya. Karena itu kami dorong sistem distribusi dan hilirisasi yang lebih adil,” ungkap Mentan Amran, Minggu (7/9/2025).

Pemerintah menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian sebagai solusi permodalan.
Pemerintah menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian sebagai solusi permodalan.
Sumber :
  • Dok. Kementan

 

Meski demikian, masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi petani dan pelaku usaha, antara lain keterbatasan akses modal, distribusi dan akses pasar, ketersediaan lahan, inovasi dan teknologi, hingga ketergantungan pada musim.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian sebagai solusi permodalan baik untuk modal kerja maupun investasi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah mengungkapkan bahwa dukungan pembiayaan ini menjadi salah satu kunci untuk mempercepat swasembada gula.

“Program swasembada gula tidak hanya bicara soal lahan dan produksi, tetapi juga kepastian modal bagi petani. Dengan KUR khusus yang lebih fleksibel dan pro-petani, kami yakin semangat petani tebu akan semakin meningkat,” jelas Andi, Minggu (7/9/2025).

Pemerintah juga telah menerbitkan Permenko Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR. Regulasi ini memberikan relaksasi kebijakan KUR reguler maupun KUR khusus untuk sektor pertanian, tebu rakyat.

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menegaskan dukungan penuh pemerintah dalam memperkuat program kemandirian pangan, termasuk lewat penguatan pembiayaan tebu rakyat.

“Sesuai amanat Presiden Prabowo dalam mencapai program prioritas kemandirian pangan dan pertumbuhan ekonomi 8%, tentu butuh dukungan kebijakan. Salah satunya adalah support pemerintah untuk program tebu rakyat. Dari beberapa KUR yang kita berikan, ada relaksasi atau afirmasi, pertama suku bunga flat 6% tanpa batasan akses dan tanpa bunga berjenjang. Selanjutnya, offtaker saat ini juga dapat menyampaikan calon debiturnya yang masuk kategori khusus. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin mengakses program tebu rakyat ini,” jelas Ferry.

Hal senada disampaikan Direktur Pembiayaan Pertanian Purwanta, yang menilai skema KUR ini akan memberi kepastian usaha bagi petani.

“Relaksasi KUR khusus tebu ini membuka akses pembiayaan yang lebih mudah. Petani tidak lagi terbebani agunan tambahan, cukup dengan kemitraan offtaker. Ini sekaligus menjamin adanya pasar dan kepastian harga bagi petani,” tegas Purwanta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KUR khusus tebu memberikan plafon hingga Rp500 juta dengan bunga 6% efektif per tahun. Skema ini tidak mengenakan bunga gradual dan tidak membatasi akses berulang selama petani memiliki mitra usaha atau offtaker. KUR khusus dapat diakses tanpa agunan tambahan karena offtaker bertindak sebagai avalis.

Kementan optimistis bahwa dengan kombinasi perbaikan hulu-hilir, dukungan pembiayaan, dan sinergi lintas kementerian, target swasembada gula bisa dicapai lebih cepat. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT