Kadin Terus Konsultasi dengan Kemendag soal Permendag 16/2025, Ada Sektor yang Belum Siap Hadapi Aturan Impor Baru
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan posisinya terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/2025 mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
Regulasi ini menjadi sorotan karena akan menggantikan aturan sebelumnya sekaligus menandai perubahan signifikan dalam tata kelola impor nasional.
Kadin mengaku telah secara rutin melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), guna memastikan pelaku usaha memahami substansi aturan baru serta kesiapan implementasinya di berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi dunia usaha menghadapi transisi regulasi ini.
"Kami juga sudah konsisten konsultasi dengan Kemendag, jadi memang unsur-unsur dari awal, kami nyatakan memang ada banyak tantangan," ujar Shinta di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (27/8).
Shinta menjelaskan, kebijakan impor tidak dapat diberlakukan dengan pendekatan seragam.
Menurutnya, setiap sektor memiliki kebutuhan dan tingkat kesiapan yang berbeda dalam menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.
"Memang kita tidak bisa terhitung sama untuk semua sektor. Jadi masing-masing sektor itu punya kebutuhan-kebutuhan sendiri, ada yang sudah siap, ada yang belum siap dan lain-lain, terutama yang hubungannya dengan import," jelasnya.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Shinta menilai langkah Kemendag melakukan revisi aturan merupakan bentuk upaya perbaikan.
Menurutnya, perubahan regulasi ini diharapkan mampu menutup celah dari kebijakan sebelumnya sehingga penerapannya lebih efektif.
"Jadi makanya, saya rasa Kemendag ini kenapa ini kemudian mencoba untuk direvisi kembali, untuk memperbaiki dari sisi supaya bisa lebih implementasinya bisa lebih jalan," tambahnya.
Sebagai catatan, Permendag 16/2025 akan mulai berlaku pada 30 Agustus 2025. Aturan ini menggantikan Permendag 8/2024, setelah sebelumnya beleid terkait impor beberapa kali mengalami perubahan mulai dari Permendag 3/2024, 7/2024, 8/2024, hingga terakhir Permendag 16/2025. (rpi)
Load more