Tanggapan DPR soal Dapat Tunjangan Pph 21 Rp2,69 Juta Per Bulan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir buka suara terkait komponen tunjangan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 untuk anggota DPR.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR mendapat tunjangan Pph Pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan.
Tunjangan itu diberikan sebagai subsidi pajak dari negara, sehingga gaji anggota DPR tidak dipotong pajak.
Menanggapi hal ini, Adies mengaku tidak tahu detail tunjangan yang dia dapatkan. Dia mengaku tidak pernah melihat detail tunjangan yang diterimanya setiap bulan.
“Kalau tunjangan yang spesifik, teknis, itu silakan tanya Pak Sekjen, karena saya tidak pernah juga melihat sampai detail seperti itu. Jadi silahkan tanya Pak Sekjen,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengaku tidak tahu menahu soal tunjangan Pph 21.
Dia mengatakan tunjangan anggota DPR telah ditentukan oleh negara. Sementara, dirinya hanya menerima apa yang diberikan oleh negara.
“Apa yang kita dapat ya kita terima, itulah, itu sesuai dengan, bukan kita yang memutuskan, itu kan negara yang memutuskan,” jelas Andreas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Reporter tvOnenews.com telah menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait tunjangan Pph 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan.
Namun, Indra belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditulis. (saa/rpi)
Load more