Presiden Prabowo Soroti Tantiem BUMN: Siapa Saja yang Bisa Menerimanya?
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan tantiem di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus ditinjau ulang.
Kepala Negara bahkan menyebut tantiem hanya akal-akalan, dan mempersilakan direksi maupun komisaris mundur dari jabatannya jika tidak sepakat dengan rencana penghapusan.
Lantas, siapa sebenarnya penerima tantiem BUMN?
Apa Itu Tantiem BUMN?
Tantiem merupakan bentuk penghargaan finansial yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Pemberian ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.
Tantiem bisa diterima jika BUMN mencapai kondisi tertentu, misalnya:
- Mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor,
- Mencapai Key Performance Indicator (KPI) minimal 80%,
- Tidak dalam kondisi merugi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tantiem?
Berdasarkan aturan tersebut, penerima tantiem mencakup Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan komposisi sebagai berikut:
- Direktur Utama BUMN → menjadi acuan besaran tantiem (100% dalam aturan sebelumnya).
- Wakil Direktur Utama → 90% dari Direktur Utama.
- Anggota Direksi → 85% dari Direktur Utama.
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas → 45% dari Direktur Utama.
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas → 42,5% dari Direktur Utama.
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas → 90% dari Komisaris Utama.
Selain itu, terdapat syarat tambahan, seperti kewajiban kehadiran minimal 75% rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dalam setahun agar berhak menerima tantiem.
Penetapan Tantiem Tetap Pertimbangkan Kinerja
Dalam aturan Pasal 76, penetapan tantiem mempertimbangkan kinerja perusahaan, kemampuan keuangan, serta faktor relevan lainnya. Artinya, meski jabatan menentukan proporsi, kondisi keuangan BUMN tetap menjadi penentu utama.
Sikap Tegas Presiden Prabowo
Sorotan Presiden Prabowo terhadap tantiem memunculkan tanda tanya soal masa depan skema ini di BUMN. Jika penghapusan benar dilakukan, maka Direksi hingga Dewan Komisaris sebagai penerima utama yang akan terdampak langsung. (nsp)
Load more