Revisi UU Sisdiknas Definisikan Ulang Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen, Komisi X DPR: Supaya Transparan dan Tepat Guna
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Ketua Dewan Setara Institute, Hendardi, juga menilai pembagian tersebut tidak adil. Ia menekankan, undang-undang melarang pembiayaan pendidikan kedinasan diambil dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan.
“Apalagi menurut undang-undang, pembiayaan pendidikan kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan 20 persen itu,” tuturnya.
Hendardi mencontohkan TNI dan Polri yang membiayai pendidikan kedinasan secara mandiri melalui anggaran institusi, tanpa mengambil dari porsi 20 persen tersebut.
“Itu yang harus dilakukan. Jadi, jangan seolah-olah ada yang mendapatkan privilege, sudah mendapatkan sekolah, kemudian juga tempat bekerja. Ini tidak adil,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan kedinasan dari porsi 20 persen dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Karena itu, wajar jika ada masyarakat yang mengajukan gugatan terkait distribusi dana pendidikan. (ant/rpi)
Load more