Impor Ilegal Rp26,4 M Terbongkar, Mendag: Banyak Masuk dari China hingga Prancis
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan mengejutkan hasil pengawasan tata niaga impor periode Januari–Juli 2025.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebut terdapat barang impor senilai Rp26,4 miliar yang tidak sesuai ketentuan dan diduga disalahgunakan oleh pelaku usaha.
“Pengawasan Tertib Niaga di empat daerah yaitu di Surabaya, Makassar, Medan, Bekasi,” kata Mendag dalam konferensi pers hasil ekspose pengawasan Tata Niaga Impor di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Pengawasan tersebut dilakukan melalui skema post-border yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
Total 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diperiksa dari empat wilayah pengawasan utama: Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Dari jumlah itu, 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan sesuai ketentuan berdasarkan verifikasi sistem e-reporting. Namun, 317 PIB dari 147 pelaku usaha harus melalui pengawasan lanjutan secara fisik dan administratif.
“Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB dengan hasil sebagai berikut. Pertama, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting,” ujar Mendag.
Dari pengawasan lanjutan itu, 118 PIB milik 52 pelaku usaha dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Sementara 199 PIB dari 95 pelaku usaha akhirnya dinyatakan sesuai setelah proses klarifikasi lebih lanjut.
Temuan ini membuktikan bahwa masih ada celah penyalahgunaan dalam proses impor oleh sejumlah pelaku usaha. Mendag mengungkap, barang-barang ilegal tersebut berasal dari negara seperti China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
Komoditas yang melanggar ketentuan meliputi ban kendaraan, bahan baku plastik, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.
Tak hanya itu, juga ditemukan pelanggaran pada produk kehutanan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, barang tekstil, hingga UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapan).
“Total nilai pabeanan senilai kurang lebih Rp26,4 miliar. Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan,” tegas Mendag. (agr/iwh)
Load more