Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman hingga Rp3 Miliar untuk Kopdes Merah Putih, Begini Kata OJK
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah yang menjamin pinjaman koperasi desa sebagai langkah strategis dalam memperkuat sektor pembiayaan desa.
Skema penjaminan ini diyakini akan mengurangi risiko bagi perbankan, sekaligus memperluas akses pendanaan bagi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Upaya ini melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menyalurkan pembiayaan ke Koperasi Desa Merah Putih, dengan dukungan jaminan dari alokasi Dana Desa atau transfer ke daerah lainnya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk afirmasi pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan yang inklusif.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa skema ini merupakan langkah yang sangat positif.
"Suatu perkembangan very positive, bagaimana skemanya sekarang ini kan ‘diback up’ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan back up," ujarnya dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, dikutip Minggu (3/8/2025).
Pernyataan tersebut mengacu pada kebijakan baru Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekaligus memastikan agar skema tersebut tidak membebani sektor perbankan.
Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun mekanisme terkait pembagian kewenangan, tanggung jawab, dan dukungan dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa sebagai jaminan atas pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih.
Lebih lanjut, Dian menyoroti pentingnya peran kepala desa dan aparatur setempat yang ditunjuk sebagai pengelola Kopdes.
Menurutnya, mereka perlu memiliki kemampuan manajerial, administratif, dan keuangan yang mumpuni agar dapat mengelola pinjaman yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar secara akuntabel.
“Dia punya tanggung jawab untuk memastikan kredit itu tidak macet, kalau macet nanti dana desanya (yang diperoleh) tidak akan turun,” tegasnya. "Itu skema yang bagus, sangat acceptable," tambahnya.
Dian juga menilai bahwa skema ini dapat menciptakan koperasi yang berkelanjutan. Menurutnya, ekosistem bisnis yang dibangun melalui program ini akan memperkuat posisi Kopdes Merah Putih dalam jangka panjang.
“Kalau kita lihat misalnya dengan bisnis-bisnis yang dikembangkan ini, tentu ini akan memberikan peluang lebih sustain sehingga koperasi yang koperasi merah putih ini akan jalan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari ekosistem tersebut, pemerintah akan mengembangkan tujuh unit bisnis utama dalam skema Kopdes Merah Putih.
Ketujuhnya meliputi koperasi umum, kios penyedia sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan atau *cold storage*, dan infrastruktur logistik tingkat desa atau kelurahan.
Program Kopdes Merah Putih ditargetkan dapat menjangkau lebih dari 80.000 unit koperasi hingga akhir 2025. Program ini telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.
Kehadiran jaminan pemerintah dalam skema pinjaman koperasi menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim pembiayaan desa yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Memang, melalui tata kelola yang baik, Kopdes Merah Putih seharusnya mampu memperkuat perekonomian akar rumput dan menekan ketimpangan antarwilayah. (ant/rpi)
Load more