ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Aturan pungutan pajak e-commerce kepada pedagang online resmi berlaku. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Sejumlah profesi yang dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 di antaranya ojek online (ojol) hingga penjual pulsa.
“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, dikutip Selasa (15/7/2025).
Di samping itu, penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22.
Kemudian, emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pungutan pajak.
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan pun juga terbebas dari pungutan.
“Karena itu nanti lewat notaris biasanya,” ujar Yoga.
Load more