ADVERTISEMENT
Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Pungutan Pajak e-Commerce Resmi Berlaku, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPh
Ilustrasi belanja online, e-commerce
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. - galeri foto
Sumber :
Pexel
ADVERTISEMENT