Fakta-fakta Kebab Baba Rafi Terlilit Utang Pinjol Rp2 Miliar hingga Digugat PKPU
- Baba Rafi
Jakarta, tvOnenews.com - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola Kebab Baba Rafi, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebesar Rp2 miliar. Gugatan diajukan perusahaan fintech alias pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025/ PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Juni 2025.
RAFI kemudian mengonfirmasi gugatan ini lewat surat resmi yang ditujukan pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Manajemen menyatakan hubungan dengan PT Creative Mobile Adventure bersifat murni bisnis, tanpa afiliasi secara institusi maupun personal.
Berikut fakta-fakta Kebab Baba Rafi terlibat pinjol Rp2 miliar.
1. Pinjaman untuk modal jangka pendek
Dalam keterangan resmi, perusahaan yang menjadi dasar gugatan adalah fasilitas invoice financing Rp2 miliar. Pinjaman ini diperoleh dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen per 60 hari.
Dana itu digunakan sebagai modal kerja jangka pendek untuk proyek tertentu dalam jangka waktu maksimal dua bulan.
2. Jatuh tempo Maret 2025
Dalam prosesnya, perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran utang yang jatuh tempo pada Maret 2025. Situasi itu disebabkan oleh penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.
RAFI menegaskan sudah menjalankan prinsip kehati-hatian, seperti membagi arus kas sesuai perencanaan berdasarkan proyek dan sumber pendapatan.
3. Tidak berdampak pada operasional
Manajemen Kebab Baba Rafi menegaskan bahwa gugatan ini tidak berdampak pada operasional. Pinjaman itu disebut tidak bersifat material dan tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan perusahaan.
"Saat ini, tidak berdampak pada kegiatan operasional usaha Perseroan," tulis manajemen dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama Eko Pujianto dan Sekretaris Perusahaan Chrysma Husnia Aini.
4. Upaya penyelesaian
RAFI sudah mengambil sejumlah langkah setelah digugat terkait pinjol. Perusahaan telah menunjuk kuasa hukum serta berusaha mencapai kesepakatan damai agar proses hukum PKPU tidak berlanjut.
"Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian yang maksimal bersama PT Creative Mobile Adventure untuk tercapainya kesepakatan bersama dan perdamaian," tulis manajemen.
Load more