Jaksa Bantah Tudingan Tom Lembong: Tidak Ada Kriminalisasi, Klaim Sepihak Tanpa Bukti!
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras tudingan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menyebut perkara korupsi impor gula yang menjeratnya sarat politisasi.
Menurut jaksa, tudingan tersebut adalah klaim sepihak tanpa dasar yang tidak terbukti dalam persidangan.
“Materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,” tegas JPU saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Jaksa menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan terhadap Tom telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah hukum itu diawali dari pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti.
“Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” imbuh JPU.
Bahkan, JPU menyebut, Tom dan tim kuasa hukumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji legalitas penyidikan. Namun, majelis hakim praperadilan menolak gugatan tersebut dan menyatakan penyidikan terhadap Tom sah secara hukum.
“Dalam putusannya, majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka,” ucap jaksa.
Sebelumnya dalam pleidoinya, Tom mengklaim status terdakwa yang menjeratnya tidak lepas dari sikap politiknya pada Pilpres 2024. Ia menyebut keterlibatannya dalam tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemicu penetapan tersangka.
“Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” kata Tom.
Tom resmi bergabung sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada 14 November 2023, dan mengklaim sejak 2023 dirinya sudah dikenal sebagai tokoh pendukung Anies di kalangan elite politik.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Load more